Mode Gelap
Image
Jumat, 07 Agustus 2026
Logo

SEROBOT FASUM DAN PALSUKAN IZIN, PROYEK PADEL MEWAH DI PERMATA JUANDA SIDOARJO TERANCAM DIBONGKAR PAKSA

SEROBOT FASUM DAN PALSUKAN IZIN, PROYEK PADEL MEWAH DI PERMATA JUANDA SIDOARJO TERANCAM DIBONGKAR PAKSA
Proyek Padel Permata Juanda Diduga Palsukan Izin dan Serobot Fasum Warga

SIDOARJO beritametro.id – Proyek pembangunan lapangan olahraga Padel di kawasan Perumahan Permata Juanda, Kabupaten Sidoarjo, menuai gejolak hebat dari warga pemukiman. Proyek arena olahraga komersial mewah tersebut terindikasi kuat menyalahgunakan izin bangunan, menyerobot lahan fasilitas umum (fasum), serta melanggar tata ruang zonasi hunian.

Kemarahan warga memuncak setelah penelusuran mandiri bersama tokoh masyarakat menguak jajaran pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemilik lahan berinisial E.

Mangkraknya Izin dan Penyerobotan Lahan Fasum

Awalnya, area tersebut difungsikan pemilik sebagai kandang kuda pribadi. Namun, lahan tersebut mendadak dibongkar dan disulap menjadi tempat bisnis arena olahraga komersial Padel tanpa sosialisasi lingkungan.

Setelah dicek langsung ke Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air / Dinas PUBMSDA serta Dinas Kelayakan Bangunan Sidoarjo, ditemukan fakta mengejutkan: izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan hanyalah untuk bangunan rumah hunian biasa, bukan komersial.

"Pembangunan ini sangat ugal-ugalan dan dilakukan sembunyi-sembunyi. Tempat usaha komersial berdiri di tengah pemukiman warga yang sudah puluhan tahun tenang. Tidak cuma asal bangun, pemilik proyek juga terbukti menyerobot lahan fasum perumahan sepanjang 2 meter yang harusnya jadi hak seluruh warga," tegas Bambang, salah satu perwakilan warga terdampak Perumahan Permata Juanda.

Tak hanya itu, pihak pengembang resmi perumahan, PT Surya Inti Permata Juanda, mengonfirmasi secara tertulis bahwa mereka tidak pernah menerbitkan izin atau rekomendasi apa pun atas pendirian lapangan Padel komersial di lokasi tersebut.

Warga Bersiap Tempuh Jalur Hukum, Sanksi Pembongkaran Membayang

Pelanggaran tata ruang dan dugaan manipulasi perizinan ini kini telah dilaporkan secara resmi ke instansi dinas terkait di Pemkab Sidoarjo. Warga menuntut pemerintah daerah dan Satpol PP Sidoarjo mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.

"Kami tidak akan tinggal diam. Lahan fasum harus dikembalikan ke fungsi asalnya untuk masyarakat. Kami sudah menyiapkan langkah hukum resmi dan mendesak dinas terkait segera menerbitkan surat pembongkaran (demolisi) jika proyek menyalahi aturan ini tetap dipaksakan berjalan," lanjut Bambang.

Jika re-evaluasi perizinan terbukti melanggar zonasi tata kota perumahan, proyek Padel mewah tersebut dipastikan bakal ditutup permanen dan dibongkar paksa oleh aparat penegak perda. (BM/bon/Dea)

Komentar / Jawab Dari