Mode Gelap
Image
Jumat, 25 September 2026
Logo

6,5 Jam KPK Geledah Kanwil BPN Jatim, Sejumlah Koper Dibawa

6,5 Jam KPK Geledah Kanwil BPN Jatim, Sejumlah Koper Dibawa

SURABAYA (BM) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur di Jalan Gayung Kebonsari Nomor 60, Surabaya, Kamis (24/9). Penggeledahan berlangsung sekitar 6,5 jam dan hingga sore, aktivitas penyidik masih terlihat di dalam kantor tersebut.

Penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 09.30 WIB. Hingga sekitar pukul 16.00 WIB, proses pemeriksaan di dalam kantor masih berlangsung.

Sejumlah petugas KPK kemudian tampak keluar dari gedung dengan membawa beberapa tas koper. Namun, belum diketahui isi koper tersebut maupun barang apa saja yang diamankan penyidik dari lokasi penggeledahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, dia menyebut penggeledahan masih berlangsung. "Benar, saat ini masih berlangsung," ujar Budi.

KPK belum memerinci perkara yang menjadi dasar penggeledahan maupun ruangan yang diperiksa penyidik di Kanwil BPN Jatim. Begitu juga dengan barang bukti yang diamankan dari lokasi.

Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim dilakukan sehari setelah penyidik KPK mendatangi Kantor BPN Kota Mojokerto, Rabu (23/9).

Dalam penggeledahan di Mojokerto, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Selain itu, penyidik menemukan sejumlah amplop berisi uang yang diduga berkaitan dengan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan.

Amplop-amplop tersebut masih dalam kondisi berisi uang saat diamankan. KPK belum menyampaikan nilai keseluruhannya karena uang tersebut masih akan dihitung lebih lanjut oleh penyidik.

Penggeledahan di Mojokerto dan Kanwil BPN Jatim merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Hingga penggeledahan berlangsung, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan penyidikan tersebut. Perkembangan penanganan perkara selanjutnya akan disampaikan KPK sesuai dengan proses hukum. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari