Mode Gelap
Image
Minggu, 02 Agustus 2026
Logo

KADO HUT RI KE-81: KHOFIFAH BERLAKUKAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH JATIM SEPANJANG AGUSTUS 2026

KADO HUT RI KE-81: KHOFIFAH BERLAKUKAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH JATIM SEPANJANG AGUSTUS 2026
KADO HUT RI KE-81: KHOFIFAH BERLAKUKAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH JATIM SEPANJANG AGUSTUS 2026

SURABAYA beritametro.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan stimulus manis bagi masyarakatnya. Menyambut Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi memberlakukan program Pembebasan Pajak Daerah (Pemutihan Pajak) yang berlaku penuh selama bulan Agustus 2026.


Kebijakan yang efektif dimulai pada Sabtu (1/8/2026) ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi serta kado nyata dari Pemprov Jatim untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus memacu kesadaran dan kepatuhan dalam membayar kewajiban perpajakan daerah.

Ditetapkan Melalui Keputusan Gubernur
Langkah pembebasan denda serta insentif pajak daerah tersebut secara legal tertuang dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur. Melalui program ini, masyarakat pemegang kendaraan maupun wajib pajak daerah di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur dapat memanfaatkan momentum pemutihan untuk mengurus kelengkapan administrasi kendaraan tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan.

Gubernur Khofifah menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian warga serta mengoptimalkan pendapatan daerah yang nantinya dikembalikan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Jawa Timur.

"Program pembebasan pajak daerah ini kami persembahkan sebagai kado kemerdekaan untuk seluruh masyarakat Jawa Timur. Selain meringankan beban finansial warga, kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya agar dokumen kendaraan kembali tertib dan legal," ungkapnya.

Loket Pelayanan dan Samsat Siap Layani Warga
Menindaklanjuti keputusan tersebut, seluruh unit pelayanan Samsat di Jawa Timur—termasuk Samsat Induk, Samsat Keliling, hingga layanan pembayaran digital resmi—telah disiagakan untuk mengantisipasi lonjakan pemohon selama bulan Agustus.

Masyarakat diimbau untuk segera mengurus kewajiban pajaknya lebih awal guna menghindari antrean panjang menjelang berakhirnya masa program di akhir bulan.(red/BM/dea)

Komentar / Jawab Dari