Mode Gelap
Image
Sabtu, 05 September 2026
Logo

PROF. OTTO HASIBUAN TEKANKAN PARADIGMA BARU KUHP: PELAKU PIDANA TAK HARUS DIBENARKAN MASUK PENJARA, UTAMAKAN PEMULIHAN KORBAN

PROF. OTTO HASIBUAN TEKANKAN PARADIGMA BARU KUHP: PELAKU PIDANA TAK HARUS DIBENARKAN MASUK PENJARA, UTAMAKAN PEMULIHAN KORBAN
PROF. OTTO HASIBUAN TEKANKAN PARADIGMA BARU KUHP: PELAKU PIDANA TAK HARUS DIBENARKAN MASUK PENJARA, UTAMAKAN PEMULIHAN KORBAN

 

SURABAYA (beritametro.id) – Paradigma sistem hukum pidana di Indonesia melalui pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana telah mengalami pergeseran yang cukup signifikan. Penegakan hukum saat ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan atau hukuman badan, melainkan mengedepankan keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

 

Hal tersebut ditegaskan oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., saat hadir sebagai keynote speaker dalam Seminar Nasional bertajuk "Refleksi Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHAP dan KUHP dalam Penegakan Hukum di Indonesia". Acara penting yang diselenggarakan di Surabaya ini dihadiri oleh para praktisi hukum, akademisi, serta sejumlah guru besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR).

Dalam paparannya, Prof. Otto menyampaikan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana tidak serta-merta harus dijatuhi hukuman penjara. 

 

Berdasarkan paradigma hukum yang baru, terdapat instrumen pemidanaan alternatif lain yang lebih humanis dan berkeadilan, di antaranya melalui penerapan pidana pengawasan, pidana sosial, serta pidana denda.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum (APH) dituntut untuk lebih jeli, adaptif, dan mampu menyikapi setiap penanganan perkara secara bijak di lapangan.

 

Pendekatan penegakan hukum harus mampu melihat substansi masalah secara utuh, di mana korban dan pelaku dapat saling menyadari konsekuensi dari perbuatan yang terjadi, serta memastikan hak-hak korban terlindungi agar tidak ada pihak yang saling dirugikan.

 

"Selama korban dan pelaku bisa saling menyadari apa yang dilakukan atas perbuatannya, dan korban harus mendapatkan hak-haknya sehingga tidak saling dirugikan, maka keadilan substansial dapat tercapai," ujar Prof. Otto di hadapan para peserta seminar.

 

Melalui forum ilmiah ini, diharapkan para praktisi dan penegak hukum di Indonesia memiliki pemahaman yang selaras dalam mengimplementasikan transisi hukum pidana nasional, sehingga sistem peradilan di tanah air mampu berjalan secara efektif, berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan sosial yang nyata bagi masyarakat luas. (dea/naw)

Komentar / Jawab Dari