Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo
Abolisi Hingga Amnesti Menyeruak ke Publik. Begini Perspektif Akademisi Unesa
Dr Hananto Widodo SH MH, Dosen HTN FH Universitas Negeri Surabaya (Unesa)

Abolisi Hingga Amnesti Menyeruak ke Publik. Begini Perspektif Akademisi Unesa

SURABAYA (BM) - Menyeruaknya pemberian abolisi hingga amnesti Presiden Prabowo kepada Tom Lembong mantan Mendag dan Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP yang saat ini dalam proses banding dengan KPK memantik reaksi publik yang beragam.

Menariknya, dalam acara Bimbingan Teknis atau Bimtek PDI-Perjuangan di Bali, Kamis (31/7/2025), Ketua Umum Megawati Soekarnoputri memerintahkan para kadernya untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Hiruk pikuk ini memunculkan beragam opini publik salah satunya dari kalangan akademisi yakni Dr Hananto Widodo SH MH, Dosen HTN FH Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang menilai, bahwa putusan Prabowo bisa ditelaah dari unsur hukum dan politik.

“Secara hukum memang itu kewenangan konstitusional Presiden. Secara politik kelihatannya ada indikasi Prabowo akan merangkul PDIP untuk masuk dalam koalisi pemerintahannya,” urai Hananto saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Jumat (1/8/2025).

Hananto menyampaikan, bahwa kasus Hasto yang unik. Kalau amnesti harusnya Hasto harus mengakui kalau dirinya bersalah.

“Sedangkan kalau banding dia tidak mengakui dirinya bersalah. Ada kontradiksi mas. Harusnya Hasto tidak bisa diberi amnesti,” ulasnya.

Dalam perspektif Hananto, Prabowo mulai melihat kalau pengaruh Jokowi mulai tidak sekuat dulu.

“Apalagi Jokowi gabung PSI yang secara politik kurang diperhitungkan. Kecuali kalau Jokowi gabung ke Golkar akan beda narasinya,” bebernya.

“Hanya kasus lembong saya belum bisa liat aspek politik selain kemungkinan hubungan antara prabowo dan jokowi yang mulai retak,” pungkas Hananto.

Sekadar diketahui, Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP akan mendapatkan abolisi dan amnesti setelah surat permohonan yang diajukan Presiden Prabowo Subianto disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dengan diberikannya abolisi tersebut maka pengusutan perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong dihentikan atau ditiadakan.

Dan selain itu, disetujuinya soal pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR.

"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Komentar / Jawab Dari