Mode Gelap
Image
Kamis, 11 Juni 2026
Logo

Ahli Pidana: Perkara Pajak Tak Bisa Serta-Merta Ditarik ke Korupsi

Ahli Pidana: Perkara Pajak Tak Bisa Serta-Merta Ditarik ke Korupsi

SURABAYA (BM) - Sidang perkara dugaan korupsi penerimaan pajak daerah dalam pembebasan lahan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi dengan terdakwa notaris Nafiaturrohmah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (16/12/2025). Perkara yang terjadi pada rentang 2023–2024 itu kini memasuki tahap pemeriksaan ahli.

Majelis hakim mendengarkan keterangan tiga ahli yang dihadirkan sebagai saksi meringankan. Mereka adalah ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir, ahli perpajakan Doni Budiono, serta ahli kenotariatan Habib Adjie.

Dalam keterangannya, ahli pidana Mudzakkir menegaskan, esensi tindak pidana korupsi terletak pada adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, kerugian tersebut, menurut dia, tidak bisa diasumsikan begitu saja.

“Penentuan kerugian keuangan negara berdasarkan undang-undang hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika perhitungan dilakukan oleh lembaga lain, maka tidak dapat dijadikan dasar produk hukum,” kata Mudzakkir di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata atau actual loss. Kerugian yang masih berupa potensi atau potential loss, menurut dia, tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan karena bertentangan dengan asas kepastian hukum.

“Kerugian yang belum terjadi tidak bisa digunakan untuk menjerat seseorang dengan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa yakni Heru Nugroho menilai bahwa keterangan para ahli memperlihatkan syarat formil perkara yang menjerat kliennya tidak terpenuhi. Ia menegaskan, dalam perkara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dipersoalkan, tidak terdapat kerugian negara yang bersifat nyata.

“Dalam perkara ini tidak ada surat atau ketetapan dari otoritas pajak yang menyatakan adanya kekurangan pembayaran. Tanpa itu, tidak bisa serta-merta disebut sebagai kerugian negara,” kata Heru.

Heru juga menyoroti penerapan prinsip ultimum remedium dalam hukum perpajakan. Menurutnya, sanksi pidana dalam perkara pajak hanya dapat ditempuh sebagai upaya terakhir setelah mekanisme administratif dijalankan dan dinilai tidak efektif.

“Ahli perpajakan menegaskan bahwa pelanggaran pajak, baik BPHTB maupun pajak lainnya, tidak otomatis masuk tindak pidana korupsi. Penyelesaiannya harus melalui mekanisme perpajakan terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia menambahkan, tindak pidana korupsi dalam konteks perpajakan hanya dapat dikenakan terhadap aparat pajak yang menyalahgunakan kewenangan atau menerima suap, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sementara itu, jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, penyelesaiannya dilakukan melalui penerbitan surat ketetapan pajak dan mekanisme keberatan atau sengketa pajak. “Kalau tetap tidak dibayar setelah ditagih, barulah bisa masuk ranah pidana umum, bukan pidana korupsi,” tegas Heru.

Perkara ini berawal dari proses pembebasan lahan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi pada 2023–2024 untuk kebutuhan investasi PT GFT Indonesia Investment. Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Nafiaturrohmah selaku notaris dan Winarto yang merupakan anggota DPRD Ngawi tercantum sebagai pihak yang menyusun dokumen jual beli tanah. Dalam dakwaan disebutkan bahwa nilai transaksi dalam Akta Pelepasan Hak dan Akta Pengikatan Jual Beli disebut tidak sama dengan nilai transaksi yang tercatat dalam proses pembayaran. Selisih tersebut dikaitkan dengan berkurangnya potensi penerimaan BPHTB daerah, yang dalam dakwaan dihitungan sebesar Rp 432 juta.

Surat dakwaan juga menyebut bahwa pembebasan lahan dilakukan untuk area seluas 512.114 meter persegi, dengan dana yang disediakan PT GFT Indonesia Investment berjumlah sekitar Rp 91,4 miliar. Dana itu tercatat mengalir melalui rekening Nafiaturrohmah sebelum diteruskan kepada Winarto, sementara total pembayaran kepada pemilik lahan tercatat sekitar Rp 76,2 miliar. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari