Istri Terdakwa TPPU Rp 41,6 Miliar Bertugas Rekrut Orang untuk Buka Rekening
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 10 Juni 2026 22:06
SURABAYA (BM) - Nama Dewi Warianti Lilik Rosita, istri Wawan Purdianto alias Cebol yang merupakan terdakwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), berulang kali disebut dalam persidangan. Sejumlah saksi mengaku diminta membuka rekening bank oleh istri terdakwa yang kemudian tidak lagi mereka kuasai.
Keterangan tersebut mengemuka dalam agenda pemeriksaan saksi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/6/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusup menghadirkan saksi, di antaranya Yuniar, Hariyanto, Riski, dan Suhaili.
Di hadapan majelis hakim, Yuniar mengaku pernah diminta membuka rekening BCA. Setelah rekening selesai dibuat, fasilitas perbankan yang melekat pada rekening tersebut tidak lagi berada dalam penguasaannya. "Saya diajak Riski buat rekening BCA. Setelah jadi, ATM dan rekening saya serahkan," ujar Yuniar.
Tak lama kemudian, ia bertemu dengan Dewi dan diajak ke kantor BCA Tidar untuk mengambil token perbankan. Menurut Yuniar, ia menerima sejumlah uang setelah proses tersebut selesai. "Setelah beberapa hari saya ketemu sama Bu Dewi dan berangkat ke BCA Tidar untuk mengambil token. Saya diberi uang Rp 500 ribu," katanya.
Hal senada disampaikan Hariyanto. Dia mengaku mengenal Dewi sejak sekitar 2009. Saat itu perkenalan terjadi karena keduanya sama-sama tinggal di rumah kos di wilayah Sidoarjo.
Menurut Hariyanto, Dewi meminta bantuannya mencarikan orang yang bersedia membuka rekening bank. Permintaan itu awalnya hanya untuk dua orang, namun kemudian bertambah. "Awalnya minta dua orang, kemudian tambah lagi. Ada empat orang yang buat rekening itu sama saya," ungkap Hariyanto.
Para pembuat rekening tersebut, lanjut dia, memperoleh uang sebagai kompensasi. Bahkan, perangkat telepon seluler untuk mengakses layanan perbankan elektronik juga telah disiapkan. "Saya kasih Rp 1,5 juta. Rp 500 ribu buat isi tabungan dan sisanya untuk buat rekening. Selain itu Bu Dewi juga menyiapkan handphone untuk digunakan e-banking," terangnya.
Sementara itu, Suhaili yang merupakan pihak penjual tanah membenarkan adanya transaksi pembelian tanah oleh Dewi dengan nilai sekitar Rp 215 juta. Atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa Wawan tidak membantah.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap bahwa perkara ini bermula ketika Wawan berkenalan dengan Andi Reza alias Pak Oen yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pak Oen disebut meminta Wawan menyiapkan rekening atas nama orang lain untuk menampung dana dan melakukan transfer kepada pihak-pihak tertentu.
Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan sejumlah rekening bank atas nama berbagai orang. Rekening-rekening tersebut, berikut kartu ATM dan fasilitas perbankannya, diduga dikuasai dan dikelola oleh terdakwa. Jaksa menyebut sedikitnya terdapat 17 rekening bank yang berada dalam penguasaan terdakwa. Rekening-rekening itu digunakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, dan mengelola aliran dana berdasarkan arahan Pak Oen.
Berdasarkan hasil analisis PPATK yang dikutip dalam dakwaan, total dana yang berputar melalui rekening-rekening tersebut mencapai Rp 41,6 miliar. Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana antara rekening yang dikuasai terdakwa dengan rekening yang dikuasai Wulan Marita Anggara Wati, yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Selain digunakan untuk lalu lintas transaksi, sebagian dana diduga dipakai membeli aset. Di antaranya sebidang tanah di Kabupaten Jombang senilai Rp 215 juta, satu unit Toyota Rush warna putih yang dibeli secara kredit, serta enam batang perak dengan total nilai sekitar Rp 44 juta.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (701)
- Hukrim (1950)
- Plesir (26)
- Peristiwa (469)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2039)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1481)
- Jawa Timur (16441)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (289)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2750)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (33)
- Global (10)
- Pendidikan (208)
- Hukum (23)
