Mode Gelap
Image
Jumat, 05 Juni 2026
Logo

Edarkan Sabu Paketan, Hukuman Abddul Hadi Dipangkas

Edarkan Sabu Paketan, Hukuman Abddul Hadi Dipangkas
Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Abdul Hadi di PN Surabaya

SURABAYA (BM) - Vonis terhadap Abdul Hadi lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Meski terbukti menyimpan dan mengedarkan sabu yang dibagi dalam 14 paket kecil, warga Semampir itu hanya dijatuhi pidana 3 tahun 4 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis. Selain hukuman badan, terdakwa juga diganjar hukuman denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, denda itu diganti pidana penjara selama 190 hari. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun 4 bulan,” ujar Nur Kholis pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4//6/2026).

Vonis tersebut lebih rendah dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Sebelumnya, jaksa menuntut Abdul Hadi dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Hadi terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara itu bermula ketika Abdul Hadi memperoleh sabu seberat 2 gram dari seseorang bernama Sinal yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan melalui perantara bernama Bajigur yang juga berstatus DPO.

Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi 14 paket kecil untuk diedarkan. Sejumlah paket diketahui telah terjual kepada beberapa pembeli, antara lain Dhendy, Gombes, Ridho Riski, dan Denan. Dari bisnis haramnya itu, Abdul Hadi mengaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 400 ribu apabila seluruh paket sabu berhasil terjual.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Abdul Hadi di kawasan Wonosari Lor Baru, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, pada 6 November 2025 sekitar pukul 17.00.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat netto sekitar 1,790 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat serok sabu, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai Rp 200 ribu, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari