Mode Gelap
Image
Rabu, 03 Juni 2026
Logo

Diskusi Ubaya: Akademisi Peringatkan Risiko Keamanan, Krisis Pengawasan, dan Jebakan Finansial dalam Perjanjian BOP

Diskusi Ubaya: Akademisi Peringatkan Risiko Keamanan, Krisis Pengawasan, dan Jebakan Finansial dalam Perjanjian BOP
Para akademisi saat menguji arah kebijakan luar negeri RI dalam diskusi digelar di Pascasarjana Fakultas Bisnis dan Ekonomi Universitas Surabaya, Rabu (3/6/2026)

SURABAYA (BM) - Rencana keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian internasional BOP dan pengiriman 8.000 pasukan ke International Security Force (ISF) terus menuai polemik. Kebijakan luar negeri tersebut dinilai tidak membawa manfaat signifikan, melainkan justru berisiko menumbalkan nyawa prajurit TNI dan membebani keuangan negara miliaran dolar.

Pernyataan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Isu-isu Aktual terkait Kebijakan Luar Negeri oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam Perspektif Hukum” yang digelar di Auditorium Pascasarjana Fakultas Bisnis dan Ekonomi Universitas Surabaya (FBE Ubaya), Rabu (3/6/2026). Acara tersebut digelar oleh Magister Ilmu Hukum dan Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Ubaya.

Dalam pemaparannya, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana, menyoroti tingginya risiko keselamatan bagi prajurit jika Indonesia tetap memaksakan diri bergabung dalam BOP. Ia menyebut pengerahan pasukan ke wilayah konflik sangat berbahaya, terlebih mengingat rekam jejak konflik di mana resolusi gencatan senjata kerap diabaikan dan dikendalikan oleh kepentingan negara adidaya.

Menyambung hal tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara FH Ubaya, Prof. Hesti Armiwulan menegaskan bahwa lolosnya kebijakan luar negeri yang berisiko ini tidak lepas dari lemahnya fungsi pengawasan dari pihak legislatif. “Kalau parlemennya itu dia lemah, dia tidak melakukan pengawasan, bahkan semuanya itu ABS, asal bapak senang, ya bapak ingin apa mari kita kondisikan, ya tidak akan ada perubahan apapun,” tegas Prof. Hesti.

Ia mengingatkan bahwa cita-cita kemajuan bangsa tidak akan pernah tercapai tanpa adanya pembatasan kekuasaan yang berimbang antara eksekutif dan legislatif. “Indonesia mau menuju apa bicara bonus demografi, Indonesia emas, tapi kalau sistem presidensial tidak diikuti dengan adanya check and balances yang kuat, dan parlemen tidak melaksanakan fungsinya dengan baik, maka kondisinya ya tetap saja. Bahkan dari zaman penjajahan sampai sekarang, rakyat tetap menjadi korban,” imbuhnya.

Sepakat dengan hal tersebut, Kaprodi Magister Ilmu Hukum Universitas Surabaya, Dr. Wisnu Aryo Dewanto menyoroti kebiasaan buruk pemerintah yang kerap mengabaikan kewajiban dan konsekuensi dari sebuah perjanjian internasional. Ia menilai pemerintah seringkali mengambil langkah luar negeri hanya demi menyenangkan kepala negara asing tanpa menghitung dampaknya bagi masyarakat.

“Kebanyakan pemerintah Indonesia membuat perjanjian itu setelah itu tidur. ‘Ah aku sudah bikin perjanjian, ah negara lain seneng sama saya’. Bukan itu. Perjanjian itu apakah rakyatku makmur tidak dengan perjanjian ini? Ini kan kebalikan, rakyatku malah menderita gara-gara perjanjian ini,” kritik Wisnu.

Lebih lanjut, Wisnu juga membedah beban finansial yang harus ditanggung negara jika masuk ke dalam BOP, di mana terdapat kewajiban fantastis yang berpotensi berujung pada wanprestasi jika negara tidak mampu membayar. Oleh karena itu, ia mendorong agar DPR menggunakan haknya untuk membatalkan keikutsertaan tersebut. “DPR bisa menolak. Karena apa? Karena di dalam perjanjian itu ada dua hal, yaitu hak dan kewajiban. Kayak BOP itu kita memiliki kewajiban. Kewajibannya apa? Bayar 1 miliar dolar. Bayar 1 miliar dolar itu kita mampu nggak melaksanakan kewajiban?” pungkasnya. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari