Mode Gelap
Image
Sabtu, 04 Juli 2026
Logo
Ahli Waris Almarhum Toyib Telantar, Letter C Sidotopo Wetan 'Misterius'!

Ahli Waris Almarhum Toyib Telantar, Letter C Sidotopo Wetan 'Misterius'!

SURABAYA BM – Bobroknya pelayanan administrasi pertanahan di wilayah Surabaya Utara kembali menuai rapor merah. Kali ini, Kantor Kelurahan Sidotopo Wetan menjadi sasaran kritik pedas warga setelah proses verifikasi kepemilikan tanah milik keluarga almarhum Toyib, warga Dukuh Bulak Banteng, menggantung tanpa kejelasan hingga berminggu-minggu.

 

Niat hati pihak keluarga ingin mengurus legalitas hak atas tanah warisan, apa daya mereka justru dihadapkan pada tembok birokrasi yang tebal dan membingungkan. Berdasarkan keluhan yang viral di media sosial, akar masalah mencuat lantaran nama pemilik asal, yakni almarhum Toyib, mendadak diklaim tidak tercantum dalam buku induk Letter C kelurahan.

 

Dilempar Sana-Sini Tanpa Solusi 

 

Kondisi ini memantik emosi perwakilan keluarga dan warga sekitar yang mendampingi. Mereka menilai sistem pengarsipan dan akurasi data di Kelurahan Sidotopo Wetan sangat amburadul. Bagaimana mungkin tanah yang sudah ditempati secara turun-temurun dan memiliki riwayat pembayaran pajak yang jelas, bisa 'gaib' dari buku induk kelurahan.

 

"Kami ini rakyat kecil, mau mengurus administrasi yang sah malah diputar-putar. Setiap datang ke kelurahan jawabannya selalu sama, masih dicek, belum ketemu. Malah dibilang namanya tidak ada di Letter C. Ini tanah warisan resmi, bukan tanah nemu di jalan!" cetus salah satu perwakilan ahli waris dengan nada kecewa saat ditemui di sekitar lokasi.

 

Ketidakpastian ini memicu gelombang protes yang lebih luas dari masyarakat Dukuh Bulak Banteng. Kasus almarhum Toyib dinilai menjadi puncak gunung es dari lambatnya reformasi administrasi publik di Surabaya Utara, di mana urusan tanah kerap kali menjadi momok yang melelahkan bagi warga miskin.

 

Lurah Janji Evaluasi Internal 

 

Menanggapi gelombang protes warga yang kian memanas di jagat maya, pihak Kelurahan Sidotopo Wetan akhirnya angkat bicara. Saat dikonfirmasi, pihak manajemen kelurahan berkilah bahwa proses pencarian riwayat tanah membutuhkan ketelitian ekstra karena banyak buku Letter C yang kondisinya sudah usang dimakan usia.

 

"Kami tidak bermaksud memperlambat. Tim di bagian pemerintahan kelurahan sedang melakukan pelacakan ulang secara menyeluruh pada arsip-arsip lama. Kami juga membuka ruang mediasi bersama keluarga almarhum Toyib untuk mencocokkan dokumen pendukung yang mereka miliki seperti fotokopi petok lama atau bukti bayar PBB," ujar salah satu pejabat kelurahan yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

 

Kendati demikian, warga mendesak Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Camat Kenjeran dan Inspektorat, untuk turun tangan melakukan audit total terhadap pelayanan di Kelurahan Sidotopo Wetan. Warga menuntut adanya transparansi digitalisasi data Letter C agar kasus hilangnya nama pemilik tanah tidak terus terulang dan merugikan masyarakat kecil. Dea

 

Komentar / Jawab Dari