Mode Gelap
Image
Sabtu, 04 Juli 2026
Logo
Diintai di Jalan Randu, Kurir Sabu Sidotopo Ambyar!
BARANG BUKTI: Petugas kepolisian saat memeriksa paket sabu-sabu yang disita dari tangan kurir narkoba di kawasan Surabaya Utara.

Diintai di Jalan Randu, Kurir Sabu Sidotopo Ambyar!

SURABAYA BM – Kawasan Sidotopo Wetan kembali diguncang aksi peredaran narkotika skala besar. Langkah kaki MS, seorang pria yang nekat menjadi kurir sabu, akhirnya terhenti secara dramatis di tangan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari tangan pria tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 3,386 gram sabu siap edar yang dikemas dalam tiga klip plastik.

 

Aksi penyergapan yang terjadi di pinggir Jalan Randu, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, pada Kamis (2/7) lalu itu sempat terekam kamera warga. Video penggeledahan tersebut mendadak viral di jagat maya setelah diunggah ulang oleh berbagai akun informasi regional.

 

Dikeler Tanpa Perlawanan 

 

Penangkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya pergerakan mencurigakan seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar Jalan Randu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan pengintaian intensif di lokasi.

 

Saat target dengan ciri-ciri berinisial MS muncul, petugas bergerak cepat melakukan penyergapan. Sadar dirinya dikepung polisi berpakaian preman, MS hanya bisa pasrah dan mengatupkan kedua tangannya.

 

"Cukup, cukup. Ambil semua barangnya," ujar petugas saat meminta tersangka menunjukkan tempat persembunyian barang haram tersebut dalam rekaman video yang viral di media sosial. Saat digeledah, petugas menemukan tiga paket klip plastik berisi kristal putih diduga kuat sabu-sabu dengan berat bruto total 3,386 gram. Selain narkoba, polisi turut menyita satu unit telepon genggam milik MS yang digunakan untuk mengatur titik ranjauan.

 

Buru Bandar Berinisial 'PO'

 

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Agus Adik Putrawan, membenarkan adanya keberhasilan tangkapan besar di wilayah Surabaya Utara tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka MS mengaku baru dua pekan melakoni bisnis haram ini demi mendapat keuntungan instan.

 

"Tersangka MS ini posisinya sebagai kurir. Dari pengakuan yang bersangkutan, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar atasnya yang berinisial PO. Saat ini identitas PO sudah kami kantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas AKP Agus Adik Putrawan saat dikonfirmasi, Jumat (3/7).

 

Pihak kepolisian memastikan tidak akan berhenti pada kurir eceran saja. Pengembangan jaringan atas kasus ini terus dilakukan secara menyeluruh guna memutus rantai pasokan narkoba yang masuk ke wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Perak.

 

Akibat perbuatannya, MS kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati. (dea)

 

Komentar / Jawab Dari