Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo

Baru 5 Bulan Menjabat, Kajati Jatim Diganti

Baru 5 Bulan Menjabat, Kajati Jatim Diganti
Kepala Kejati Jatim Agus Sahat

SURABAYA (BM) - Mutasi cepat terjadi di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kepala Kejati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol tiba-tiba digeser. Padahal, dia belum genap setahun menduduki jabatan tersebut.

Mutasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam keputusan tersebut, Agus Sahat dipromosikan menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung.

Pengganti Agus Sahat sebagai Kajati adalah Abd Qohar AF. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Kejati Sulawesi Tenggara. Dengan penunjukan tersebut, tongkat estafet kepemimpinan di Kejati Jatim kembali beralih dalam waktu singkat.

Masa jabatan Agus Sahat di Jawa Timur tergolong sangat singkat. Dia baru dilantik sebagai Kajati Jatim pada 27 November 2025 oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Dengan demikian, Agus Sahat hanya menjabat sekitar lima bulan.

Durasi kepemimpinan Sahat jauh lebih pendek dibandingkan pola umum rotasi pejabat setingkat kepala kejaksaan tinggi. Biasanya Kajati memimpin Kejati Jatim berlangsung lebih dari satu tahun.

Tak hanya posisi kajati, mutasi juga menyasar jabatan strategis lain. Wakil Kepala Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar dipindahkan menjadi Kepala Kejati Bengkulu. Posisi wakajati Jatim kemudian diisi Luhur Istighfar yang sebelumnya menjabat Wakajati Papua Barat.

Selain itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo juga turut ditarik ke gedung bundar. Dia dipercaya mengisi jabatan baru sebagai koordinator pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Adnan Sulistiyono membenarkan adanya rotasi tersebut. “Iya benar terjadi rotasi,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (13/4/2026).

Terkait alasan mutasi, Adnan menyebut hal itu merupakan bagian dari mekanisme internal. “Pertimbangan ya penyegaran organisasi, pengembangan SDM dan pengembangan karier. Hal itu biasa dalam organisasi,” jelasnya. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari