Mode Gelap
Image
Sabtu, 04 Juli 2026
Logo
BPN Sidoarjo Tegaskan TKD Damarsi Tetap Aset Desa, Siap Terjunkan Tim Ukur
BPN Sidoarjo Tegaskan TKD Damarsi Tetap Aset Desa, Siap Terjunkan Tim Ukur

BPN Sidoarjo Tegaskan TKD Damarsi Tetap Aset Desa, Siap Terjunkan Tim Ukur

SIDOARJO BM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo mengambil sikap tegas terkait polemik alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran, yang kini berubah menjadi kompleks rumah kos elite. BPN menyatakan bahwa secara yuridis dan administratif, lahan seluas 3.500 meter persegi tersebut sepenuhnya masih berstatus sebagai aset murni milik desa.

Kepala Kantor BPN Sidoarjo menegaskan bahwa hingga saat ini, instansinya tidak pernah menerima permohonan, memproses, maupun menerbitkan izin terkait alih fungsi atau tukar guling (ruislag) atas lahan TKD Damarsi tersebut.

Pernyataan ini sekaligus mematahkan legalitas klaim komersialisasi di atas lahan negara tersebut.Untuk mendukung langkah hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, BPN Sidoarjo menyatakan kesiapannya untuk menerjunkan tim teknis ke lapangan.

Tim tersebut akan melakukan pengukuran ulang demi memastikan kepastian batas-batas aset desa secara riil. Langkah ini diambil guna mempercepat pengumpulan alat bukti bagi penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan.

Rekam Jejak Kasus TKD Damarsi menjadi Kos EliteAlih Fungsi Ilegal: Lahan produktif desa seluas 3.500 meter persegi diduga disulap secara sepihak menjadi belasan unit rumah kos komersial komersial.

Penyidikan Kejaksaan: Kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Pidsus Kejari Sidoarjo guna mengusut indikasi kerugian negara.

Pemeriksaan Saksi: Sejumlah perangkat desa termasuk Sekretaris Desa (Sekdes) dan mantan Ketua BPD telah dipanggil intensif untuk dimintai keterangan. dea

Komentar / Jawab Dari