KPP Pratama Sidoarjo Selatan Gembok Mobil Penunggak Pajak!
- Posting Oleh dicky
- Jumat, 03 Juli 2026 23:07
SIDOARJO (BM) – Ketegasan dalam menegakkan kepatuhan hukum keuangan negara benar-benar dibuktikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Selatan. Memanfaatkan momentum Pekan Sita Serentak pada Selasa (23/6) lalu, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) bergerak mengeksekusi aset berharga milik salah satu Wajib Pajak (WP) yang bandel membiarkan tunggakan pajaknya menumpuk.
Tak main-main, dalam aksi penagihan aktif kali ini, petugas berhasil mengamankan 1 unit mobil pribadi. Kendaraan roda empat tersebut ditaksir memiliki nilai aset ekonomis mencapai Rp100.000.000. Mobil tersebut kini resmi disita sebagai jaminan atas utang pajak yang belum dilunasi kepada negara.
Sesuai Prosedur Undang-Undang Surat Paksa
Eksekusi penyitaan ini bukan tindakan yang instan ataupun sewenang-wenang. Langkah hukum represif tersebut merupakan bagian dari rangkaian penagihan aktif yang memiliki payung hukum kuat. Petugas bergerak berdasarkan koridor Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Sebelum Juru Sita mendatangi lokasi dan memasang segel sita pada kendaraan tersebut, pihak KPP Pratama Sidoarjo Selatan sebenarnya telah mengedepankan asas kekeluargaan dan langkah persuasif. Berbagai upaya mulai dari pengiriman surat teguran, imbauan tertulis, hingga ruang edukasi langsung telah diberikan agar Wajib Pajak segera melunasi kewajibannya secara sukarela. Namun, karena respons yang diharapkan tak kunjung ada, tindakan tegas pun terpaksa diambil.
Wujud Komitmen Keadilan Pajak
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan bahwa pelaksanaan Pekan Sita Serentak ini merupakan cerminan komitmen tinggi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menegakkan aturan perpajakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Pajak adalah pilar utama pembangunan negara. Tindakan penagihan aktif melalui penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect), sekaligus menjadi pengingat keras bagi Wajib Pajak lainnya untuk lebih patuh dan tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum berhadapan dengan hukum," tegas perwakilan instansi perpajakan Sidoarjo.
Jika dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang Wajib Pajak tetap tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka aset mobil sitaan senilai Rp100 juta tersebut akan dilanjutkan ke tahap lelang umum untuk menutupi kas negara. Dea
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (701)
- Hukrim (1962)
- Plesir (26)
- Peristiwa (469)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2046)
- Internasional (560)
- Sports (1998)
- Ekonomi (1491)
- Jawa Timur (16460)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (292)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2763)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (34)
- Global (10)
- Pendidikan (210)
- Hukum (24)
