Cari Pasangan Gay di Medsos, Naufal Zidane Divonis 8 Bulan
- Posting Oleh Redaksi
- Senin, 23 Februari 2026 17:02
SURABAYA (BM) - Hasrat mencari pasangan sesama jenis alias gay lewat grup WhatsApp berujung di hotel prodeo. Bukannya mendapat teman kencan, Naufal Zidane Ramadhan justru divonis 8 bulan penjara. Video porno gay yang ia sebar untuk memancing perhatian, berubah menjadi bukti yang menjeratnya sendiri.
Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Aloysius Priharnoto Bayuaji. Tak ada ampun, majelis hakim menyatakan Zidane terbukti memproduksi dan menyebarluaskan pornografi.
“Menyatakan Terdakwa Naufal Zidane Ramadhan Bin Iwan Evrilyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, atau menyediakan Pornografi,” ucap hakim dalam amar putusannya.
Hukuman yang dijatuhkan bahkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza. Sebelumnya, JPU dari Kejakaaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini hanya menuntut 6 bulan penjara. Namun majelis hakim menambah hukuman dua bulan menjadi 6 bulan penjara terhadap Zidane.
Tanda-tanda vonis tak akan ringan sebenarnya sudah terlihat sejak perkara ini bergulir. Dalam fakta sidang terungkap, terdakwa bukan sekadar menjadi anggota grup. Ia aktif mengunggah ulang video pornografi ke dalam grup WhatsApp bernama “INFO VID”.
Dalam surat dakwaan terungkap, grup WhatsApp “INFO VID” tersebut dibuat pada 16 September 2024 oleh Mochammad Ibra Akbar Haryanto alias Ibra (berkas terpisah), yang bertindak sebagai admin grup. Zidane mengenal Ibra sejak 2021–2022 melalui aplikasi kencan, lalu komunikasi berlanjut ke WhatsApp. Dari sanalah Zidane kemudian diundang dan bergabung sebagai anggota grup pada Desember 2024.
Grup itu dibuat untuk memfasilitasi laki-laki penyuka sesama jenis mencari pasangan. Tak hanya perkenalan, grup tersebut juga menjadi ruang pertukaran foto dan video bermuatan melanggar kesusilaan atau porno antar anggotanya. Saat diungkap polisi, anggotanya mencapai sekitar 331 orang.
Pada 21 April 2025 dan 2 Juni 2025, Zidane mengunggah video porno dari grup lain ke dalam grup tersebut. Video itu disebarkan secara terbuka agar bisa diakses seluruh anggota grup. Motifnya berharap ada yang tertarik dan menghubunginya secara pribadi.
Alih-alih mendapat pasangan gay, yang datang justru petugas kepolisian. Pada 12 Juni 2025, anggota Polda Jatim menangkap Zidane di rumahnya di kawasan Tambaksari, Surabaya. Dari tangannya disita satu unit ponsel Oppo A78, akun Facebook, akun WhatsApp, serta sembilan file tangkapan layar berisi konten asusila.
Hasil pemeriksaan memastikan adanya sembilan file screen capture yang berkaitan dengan penyebaran konten porno gay tersebut. Perkara ini sempat didakwakan secara alternatif dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi.
Dunia maya yang ia jadikan ruang mencari pasangan gay demi memenuhi hasratnya, justru menjadi pintu awal dirinya menuju balik jeruji. Hasrat pribadi yang diumbar tanpa batas, berujung pada hukuman penjara. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16376)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
