Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo
Coret 107.197 Pemilih, DPS Gresik Ditetapkan 966.155
Rapat rekapitulasi DPS KPU Kabupaten Gresik

Coret 107.197 Pemilih, DPS Gresik Ditetapkan 966.155

Gresik (BM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik menetapkan 966.155 daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. Jumlah DPS terdiri 481.220 Laki-laki dan 484.935 perempuan.

Penetapan itu dilakukan setelah lembaga penyelenggara pemilu itu melakukan pemutakhiran data, termasuk data hasil perbaikan serta tanggapan dari masyarakat.

DPS Pemilu 2024 Kabupaten Gresik hasil Coklit Pantarlih sudah ditetapkan. Selanjutnya data ini akan ajukan ke KPU tingkat provinsi dan pusat,” ujar Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Gresik Sidiq Notonegoro, Kamis (06/04/2023).

Dikatakan, KPU mencoret 107.197 pemilih karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pemilih TMS tersebut ada beberapa kategori. Pertama meninggal dunia, pindah, dan ada juga yang tidak sesuai dengan TPS.

“Untuk yang tidak sesuai dengan TPS nanti dipindahkan ke TPS asalnya dan masuk dalam pemilih baru, Adapun data di TPS sebelumnya masuk dalam kategori TMS,” ungkapnya.

Sidiq menerangkan, DPS Pemilu 2024 Kabupaten Gresik akan diserahkan ke KPU tingkat provinsi dan pusat untuk rekapitulasi. Setelah itu, data DPS akan dicetak dan disosialisasikan untuk diuji publik, yakni meminta saran dan masukan dari berbagai pihak.

“Untuk yang tidak sesuai dengan TPS nanti dipindahkan ke TPS asalnya dan masuk dalam pemilih baru, Adapun data di TPS sebelumnya masuk dalam kategori TMS,” ungkapnya.

Sidiq menambahkan, dari penetapan DPS itu potensi penambahan pemilih dibanding pemilu sebelumnya berpotensi berubah. Jika melihat Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

“Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) akan diputuskan pada Juni 2023,” tambahnya.

Penambahan para pemilih, lanjut dia, juga berdampak pada jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Semula KPU Gresik akan menyiapkan 3.667 TPS. Namun, bertambah menjadi 3.670 TPS. Ini karena ada penambahan 2 TPS di Kecamatan Panceng dan 1 TPS di Kecamatan Dukun. “Ada tambahan 2 TPS di lokasi khusus, tepatnya di Rutan Kelas IIB Banjarsari Kecamatan Cerme,” ungkapnya.

Pihaknya meminta seluruh masyarakat berperan aktif mencermati DPS Pemilu 2024 Kabupaten Gresik untuk memastikan sudah terdaftar sebagai daftar pemilih, sekaligus memastikan data pemilih yang teringat benar-benar akurat.

“ Kami berharap masyarakat berperan aktif mencermati DPS ini, untuk memastikan data pemilih yang teringat benar-benar akurat. Sebelum nantinya ditetapkan sebagai DPT,” imbuhnya.

Sementara Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Gresik Elvita Yuliati mengungkapkan ada perubahan daerah pemilihan (dapil). Hal ini sesuai PKPU nomor 6 tahun 2023, jumlah dapil di Gresik menjadi 9 dalam pemilihan legislatif (Pileg 2024).

“Sesuai perhitungan matematis, tiap dapil memiliki keterwakilan suara di atas 90 persen,” katanya.

Jika dibandingkan dengan dapil pada Pileg terdapat perubahan pada dapil wilayah Gresik utara dan Kepulauan Bawean. Pasalnya, setiap dapil nanti akan diisi oleh 2 kecamatan dari total 18 kecamatan di Kabupaten Gresik. (and)

 

Komentar / Jawab Dari