Didakwa Melakukan Kekerasan Terhadap Anak, Ivan Sugiamto Keberatan
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 05 Februari 2025 18:02
SURABAYA (BM) - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Ivan Sugiamto, Rabu (5/2/2025). Selama menjalani sidang, pria yang tercatat berdomisili di Jalan Taman Babatan Pantai V Perumahan Greenfile, Surabaya ini tampak tenang.
Ivan Sugianto tiba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekitar pukul 12.50 WIB. Saat digelandang menuju ruang tahanan dengan tangan diborgol, Ivan terlihat mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan, serta memakai songkok putih di kepalanya.
Kepada wartawan, Ivan hanya memberikan jawaban singkat saat ditanya para wartawan terkait sidang yang akan dijalaninya. “Sudah siap (jalani sidang),” katanya sembari berjalan.
Sementara itu saat di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana saat membacakan surat dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa Ivan diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. “Berawal saat terdakwa mengetahui adanya perselisihan antara anaknya dengan korban yang bersekolah di SMA Gloria 2 Surabaya,” paparnya.
Saat itu, anaknya disebut telah berusaha menyelesaikan masalah yang dialaminya, namun situasi justru berkembang menjadi ketegangan di luar lingkungan sekolah. Saat itu, korban dibawa ke hadapan Ivan Sugianto, yang saat itu tengah emosi. “Terdakwa Ivan memaksa korban meminta maaf sambil bersujud dan menggonggong sebanyak tiga kali,” ungkap JPU yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Surabaya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami dampak psikologis yang cukup berat. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, korban mengalami kecemasan, depresi, serta Post-Traumatic Stress Disorder. “Korban saat ini mengalami manifestasi klinis secara psikologis yang mengakibatkan kesulitan dalam menjalani aktivitas sehari-hari,” jelas JPU Ida Bagus.
Atas perbuatannya, terdakwa Ivan kini dijerat dengan pasal 80 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai surat dakwaan dibacakan, ketua mejelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya sempat melontarkan peringatan kepada tim kuasa hukum dan JPU. “Saya peringatkan ya, kami sebagai majelis hakim tidak menerima keberatan di luar persidangan. Kalau ada keberatan silahkan sampaikan di sidang ini,” katanya.
Terdakwa Ivan melalui kuasa hukumnya yakni Billy Handiwiyanto mengatakan, akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pada sidang selanjutnya. “Kami akan ajukan eksepsi atas surat dakwaan,” katanya kepada majelis hakim.
Usai sidang, Billy Handiwiyanto mengatakan bahwa pihaknya akan melihat proses persidangan selanjutnya. Saat ditanya apakah ada upaya untuk mengajukan penangguhan penahanan, Billy mengaku belum memikirkan hal itu. “Sampai saat ini kami belum berfikir untuk mengajukan penangguhan penahanan,” katanya. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16376)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
