Didakwa Pencemaran Nama Baik Tjandra Sridjaja, Usman Wibisono Minta Surat Dakwaan Ditolak
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 14 September 2023 16:09
SURABAYA (BM) - Terdakwa Usman Wibisono, warga Jalan Rambutan, Kabupaten Malang didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik Tjandra Sridjaja, Eric Sastrodikoro, dan Bambang Irwanto. Atas dakwaan itu, Usman melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi yang meminta agar majelis hakim menolak surat dakwaan.
Saat membacakan eksepsinya, kuasa hukum Usman mengatakan bahwa rangkaian peristiwa yang dituangkan jaksa penuntut umum dalam dakwaan tidak cermat lantaran peristiwa dan laporan tak singkron. Dalam dakwaan disebutkan jika peristiwa pidana ini terjadi pada 15 April 2022, sementara dalam dakwaan dituliskan bahwa pelopor melaporkan kasus ini pada 25 Maret 2022. “Jadi sangat janggal kejadian dilaporkan adalah kejadian yang belum terjadi sehingga kami menilai bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/9/2023) kemarin.
Kuasa hukum Usman juga menyebut, harusnya yang menjadi pelapor dalam kasus ini adalah tiga orang yang dianggap dicemarkan nama baiknya yakni Tjandra Sridjaja, Eric Sastrodikoro, dan Bambang Irwanto. “Untuk itu kami meminta agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum,” ujarnya.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, Usman Wibisono diadili atas perkara dugaan pencemaran nama baik Tjandra Sridjaja. Perbuatan terdakwa berawal saat Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal mengadakan arisan, dimana uang hasil pengelolaan arisan dimasukkan ke nomor rekening Bank BCA atas nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkal.
Saat itu, Tjandra Sridjaja selaku ketua umum memberikan surat kuasa kepada saksi Erick Sastrodikoro untuk mengelola uang arisan. Tahun 2021 seluruh uang arisan telah dikembalikan kepada para peserta.
Namun pada 23 Maret 2022, terdakwa mengupload surat somasi di group whatsaap Forum Sabuk Hitam agar saksi Erick Sastrodikoro, Bambang Inwanto, dan Tjandra Sidjaja memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp 11 miliar kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkal karate Do Indonesia. “Dalam grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat: Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA? Gak tau??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099, kemana jumlah yang lain???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan itu??? Jgn kuatir saya bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina pada sidang beberapa waktu lalu.
Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022, dimana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erick dan kawan-kawan. Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp 11 miliar.
Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau secara bersama-sama membuat surat palsu untuk membuat surat somasi yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik. Atas perbuatan Usman didakwa melanggar pasal 310 dan 311 ayat 1. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
