Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo

Didakwa Pengedar, Farisi Ngaku Pengguna

Didakwa Pengedar, Farisi Ngaku Pengguna
Mochammad Al Farisi (kemeja putih) saat menjalani sidang di PN Surabaya.

SURABAYA (BM) - Dalih Mochammad Al Farisi untuk lolos dari jeratan pasal pengedar mulai dipertontonkan di ruang sidang. Meski diseret ke meja hijau sebagai pengedar sabu, pria itu justru berkelit dengan mengaku hanya pemakai yang kerap pesta sabu bareng temannya.

Pengakuan itu disampaikan saat Farisi diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/3/2026). Di hadapan majelis hakim, ia membantah seluruh tudingan jual beli narkotika yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak.

Saat ditanya aktivitasnya sebelum ditangkap, Farisi mengaku tengah berada di rumah temannya di kawasan Krembangan. Bukan untuk transaksi, melainkan pesta sabu bersama teman-temannya. “Sedang konsumsi narkoba,” ujar Farisi.

Ia menyebut tidak sendirian. Ada beberapa orang yang ikut menggunakan sabu dalam pesta terlarang itu. “Yang saya ingat saya, Fais sama Ali Sunan,” katanya.

JPU Estik menanyakan siapa saja yang diamankan polisi, Farisi menyebut tidak dirinya sendirian. Ia mengaku ditangkap bersama dua orang lainnya. “Tiga orang. Saya, Ali Sunan, sama Pak Fais,” ungkapnya.

Pengakuan itu berseberangan dengan dakwaan jaksa yang menjeratnya dengan pasal pengedar narkoba. Bahkan, Farisi pun berkelit dengan megaku tidak pernah menjual sabu kepada siapa pun. “Nggak ada (jualan sabu),” dalihnya.

Tak hanya membantah tudingan pengedar, Farisi juga mencoba melepaskan diri dari sejumlah barang bukti kunci. Timbangan elektrik dan plastik klip yang lazim dipakai untuk mengemas sabu disebut bukan miliknya. “Itu bukan punya saya. Itu punya Ivan,” ucapnya.

Ia berdalih tidak membawa alat-alat tersebut. Timbangan itu, kata Farisi, sudah ada di lokasi. “Saya waktu di sana nggak bawa timbangan,” elaknya.

Setelah membantah tudingan pengedar, Farisi kemudian mengaku dirinya sudah cukup lama terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba bersama circle pertemanannya. Intensitas pesta sabu pun bukan sekali dua kali. “Ya, sudah kira-kira enam kali,” ujarnya.

Ia mengaku, sabu yang digunakan sata pesta sabu tidak selalu berasal dari dirinya. Mereka saling bergantian membawa barang haram tersebut. “Bergantian. Bukan hanya saya saja yang membawa,” katanya.

Tak berhenti di situ, upaya Farisi untuk lolos dari pasal pengedar berlanjut ke bantahan soal uang tunai yang ditemukan saat penangkapan. Farisi mengakui uang itu miliknya, namun bukan hasil transaksi narkoba. “Uang itu dari habis gajian, saya kerja teknisi,” ucapnya.

Saat dicecar lebih jauh, pengakuannya justru mengungkap rencana lain. Uang tersebut rencananya digunakan untuk membeli pil ekstasi. “Buat beli inex,” kata Farisi.

Perkara ini bermula saat Farisi menghubungi bandar bernama Mandor pada 28 Oktober 2025. Saat itu, Farisi memesan satu gram sabu seharga Rp 800 ribu, namun ia baru membayar uang muka Rp 250 ribu melalui transfer. Sisanya dibayar setelah ia berhasil menjual kembali sabu ke pelanggannya.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Farisi mengambil paket sabu yang diranjau di area Jembatan Suramadu. Setelah mendapatkan barangnya, ia langsung menuju rumah temannya, Ali Sunan di daerah Krembangan, Surabaya.

Di situlah, Farisi menggunakan timbangan elektrik untuk memecah paket besar tersebut menjadi beberapa poket kecil yang rencananya akan ia jual eceran seharga Rp 200 ribu per plastik.

Namun bisnis haram Farisi ternyata telah terendus polisi. Anggota dari Polrestabes Surabaya kemudian menangkap Farisi. Polisi menyita dua bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat total 0,859 gram yang tergeletak di lantai tepat di samping tempat duduknya. Selain narkotika, petugas juga menyita sekrop dari sedotan, dompet hitam, ponsel yang digunakan untuk transaksi, serta tumpukan plastik klip kosong yang siap digunakan untuk membungkus sabu.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa ini bukan kali pertama Farisi beraksi. Beberapa hari sebelumnya, ia sudah sempat menjual sabu kepada Ali Sunan dan Moh Fais. Atas perbuatannya, Farisi didakwa pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari