Mode Gelap
Image
Jumat, 25 September 2026
Logo

Dinilai Lalai Awasi Gelar Akademik, Mendiktisaintek Digugat ke PTUN

Dinilai Lalai Awasi Gelar Akademik, Mendiktisaintek Digugat ke PTUN
Sekretaris GPRB Achmad Shuhaeb saat mendaftarkan gugatan di PTUN Surabaya.

SURABAYA (BM) – Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB) menggugat Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendiktisaintek) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Kamis (24/9/2026). Gugatan itu berkaitan dengan dugaan kelalaian pemerintah dalam menjalankan kewenangan pengawasan terhadap gelar akademik yang dinilai tidak sah.

Dalam gugatannya, GPRB mempersoalkan tindakan atau kewajiban pemerintah yang dinilai tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Gugatan itu diajukan sebagai upaya hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan yang bersifat tidak bertindak (omission).

Achmad Shuhaeb, Sekretaris GPRB mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena Mendiktisaintek dinilai lalai dalam melakukan pengawasan. Termasuk, menurut dia, kewenangan untuk mencabut gelar akademik yang dinilai tidak sah.

Salah satu yang dipersoalkan adalah gelar magister atas nama Sukur Priyanto, anggota DPRD Bojonegoro. Gelar tersebut diterbitkan Universitas Wijaya Putra. Sukur Priyanto diklaim masuk program magister pada 2015 dan lulus pada 2017. Untuk masuk program magister tersebut, Sukur Priyanto disebut melampirkan ijazah sarjana dari STIE Prima Visi. Ijazah itu ditandatangani Ketua Jurusan Melanny Methasari, SE, MBA pada 2004.

Persoalan kemudian dikaitkan dengan keberadaan STIE Prima Visi. Pada 2011, kampus yang mengeluarkan gelar Master of Business Administration (MBA) Melanny Methasari itu ditutup oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) karena bermasalah dengan izin dan akreditasi.

Dari rentetan bukti tersebut, GPRB meyakini gelar atas nama Sukur Priyanto diduga kuat tidak sah karena persoalan akreditasi. "Saya dengar sendiri dari pejabat LLdikti Surabaya, STIE Prima Visi hanya terdaftar tahun 2000 dan baru punya alamat tahun 2005. Ini kan lucu, cari mahasiswa baru cari alamat," kata Shuhaeb saat ditemui di PTUN Surabaya.

Menurut Shuhaeb, persoalan keberadaan kampus tersebut berlanjut setelah STIE Prima Visi memiliki alamat. Pada 2007, kampus tersebut kemudian pindah ke Kalimantan. "LLDIKTI Kalimantan dengan tegas menyatakan dengan dasar hukum jika tidak menemukan kampus bernama STIE Prima Visi,” pungkas Shuhaeb.

Dalam gugatannya, GPRB meminta agar majelis hakim PTUN Surabaya memeriksa dan mengadili perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari