Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo

Dituntut 4 Tahun 3 Bulan, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Terapkan Pasal 131

Dituntut 4 Tahun 3 Bulan, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Terapkan Pasal 131
Terdakwa Supriyadi dan kuasa hukumnya Hopaldes Firman Nadeak

SURABAYA (BM) - Tuntutan 4 tahun 3 bulan penjara terhadap Supriyadi memicu perlawanan dari pihak terdakwa. Kuasa hukum menyebut, kliennya hanya korban situasi karena sekadar menerima titipan barang yang belakangan diketahui berisi ekstasi.

“Menyatakan, menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Supriyadi dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/4/2026).

Selain pidana badan, jaksa dari Kejari Tanjung Perak ini juga menuntut denda Rp 1 miliar. “Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan disita dan dilelang, atau diganti penjara selama 190 hari,” katanya.

Tuntutan tersebut dinilai tidak berdasar oleh kuasa hukum terdakwa yakni Hopaldes Firman Nadeak. “Artinya tuntutan JPU terhadap terdakwa ini tidak ada fakta keadilan dalam persidangan. Tuntutan tersebut juga tidak sesuai fakta di persidangan,” ujar advokat yang akrab disapa Firman ini.

Firman menyebut, selama persidangan tidak pernah terbukti bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. “Selama ini bahwa terdakwa tidak pernah melakukan penyalahgunaan, transaksi jual beli maupun mengedarkan ekstasi,” tegasnya.

Menurut dia, barang bukti yang ditemukan justru merupakan milik terdakwa lain bernama ASA (anak di bawah umur). “Berdasarkan fakta sidang bahwa itu barangnya ASA, bukan milik terdakwa. Itu murni hanya menerima titipan dan tidak tahu apa isi dalam barang itu,” jelasnya.

Firman juga mempersoalkan penerapan pasal oleh jaksa. Dia menilai, perkara tersebut seharusnya mengarah pada Pasal 131 UU Narkotika, bukan pasal peredaran gelap. “Fakta persidangan mengungkapkan pada Pasal 131, barang siapa yang mengetahui tapi tidak melapor,” paparnya.

Dia menambahkan, terdakwa baru mengetahui isi barang tersebut beberapa jam setelah dititipkan. Saat itu, terdakwa langsung meminta agar barang diambil oleh pemiliknya. “Saat itu terdakwa meminta agar segera diambil. Tapi sebelum diambil, terdakwa sudah ditangkap terlebih dulu,” katanya.

Firman berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang mengacu pada fakta persidangan dengan menerapkan pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami berharap hakim lebih mempertimbangkan lagi fakta-fakta di persidangan dan menjatuhkan putusan berdasarkan pasal 131,” ujarnya.

Perlu diketahui, sesuai surat dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Supriyadi bin Sahrandi diduga terlibat dalam perkara narkotika bersama Ahmad Saiful yang perkaranya diproses secara terpisah. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 1 Oktober 2025 di kawasan Jalan Tidar, Surabaya, saat keduanya ditangkap di depan sebuah minimarket setelah adanya informasi dari masyarakat. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari