Dituntut 4 Tahun, Terdakwa Sabu 200 Gram Minta Pasal Pengguna
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 01 April 2026 01:04
SURABAYA (BM) - Usai dituntut 4 tahun penjara, Syahfril Rizky Bima Dianuari kini bisa sedikit bernafas lega. Terdakwa perkara narkotika dengan barang bukti sabu 200 gram itu telah menyampaikan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/3/2026).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Suputra menuntut terdakwa Syahfril Rizky Bima Dianuari dengan hukuman 4 tahun penjara. Terdakwa yang memiliki nama alias Soter ini dituntut 4 tahun penjara atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 200 gram.
JPU Ida Bagus menyatakan terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika sebagaimana dakwaan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahfril Rizky Bima Dianuari dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar tuntutan jaksa beberapa waktu lalu.
Kali ini sidang perkara tersebut kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Melalui pledoi, tim kuasa hukum langsung mengajukan perlawanan untuk menghadang tuntutan 4 tahun terhadap terdakwa.
Namun kuasa hukum terdakwa memutuskan untuk menyatakan nota pembelaan dianggap sudah dibacakan. “Dianggap dibacakan yang mulia,” kata salah satu penasihat hukum kepada majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso.
Usai sidang, Iwan Sumartono, salah satu dari penasihat hukum terdakwa menilai tuntutan itu tidak proporsional. “Peran terdakwa hanya membantu meranjau. Harusnya ini masuk Pasal 127,” ujarnya.
Menurutnya, terdakwa hanya diminta membantu oleh Andri Permana alias Tumpil (berkas terpisah) yang telah divonis 10 tahun penjara. “Barang itu milik temannya, si Tumpil. Syafril cuma diminta tolong. Enggak dikasih uang, cuma dikasih incip sabu,” tegasnya.
Saat ditanya apakah terdakwa mengetahui bahwa barang tersebut adalah narkoba, Iwan tak membantahnya. “Terdakwa tahu itu narkoba, tapi enggak tahu nilainya,” imbuhnya.
Menurutnya, minimal tuntutannya di bawah dua tahun dengan memakai pasal 127 UU Narkotika. Ia juga mengacu pada putusan lain sebagai pembanding. “Sudah ada yurisprudensinya, perkara narkoba di Rantau Prapat divonis satu tahun,” tambahnya.
Dalam surat dakwaan, perkara ini bermula dari jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan seorang DPO bernama Imam. Andri Permana alias Tumpil mengambil sabu seberat sekitar 300 gram dari sistem ranjau di kawasan Tenggilis Mejoyo.
Terdakwa kemudian membantu proses distribusi ke pembeli. Ia diminta meranjau sabu dalam paket kecil, menimbang, hingga mengemas barang sebelum diserahkan kepada pemesan.
Tim Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap terdakwa bersama Tumpil di sebuah rumah kos di kawasan Simomulyo Baru, Sukomanunggal. Petugas menemukan 22 paket sabu dengan berat total sekitar 201,71 gram, satu butir ekstasi, 3.001 butir pil koplo, dan satu unit ponsel milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemesan barang haram tersebut. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16376)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
