Divonis 6 Bulan, Tisu Jadi Bukti Kuat Perzinahan ASN BPKAD Jatim
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 02 April 2026 22:04
SURABAYA (BM) - Prabowo Prawira Yudha tak bisa lagi mengelak. Tisu berserakan di kamar hotel menjadi salah satu bukti yang membuat majelis hakim meyakini telah terjadi perzinaan. ASN Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemrov Jatim itu pun divonis 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/4/2026). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prabowo Prawira Yudha oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap ketua majelis hakim Erly Soelistyarini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perzinaan. “Majelis hakim meyakini telah terjadi persetubuhan antara terdakwa dengan saksi Intan Tri Damayanti di dua lokasi berbeda,” ujarnya.
Keyakinan majelis bukan tanpa dasar. Dari fakta persidangan, hubungan badan antara terdakwa dengan Intan Tri Damayanti diyakini terjadi di dua tempat. Yakni di kamar 603 Hotel Golden Hill, Kota Batu, dan kamar 1602 Hotel Holiday Inn Express Surabaya.
Temuan di lokasi penggerebekan menjadi salah satu penguat. Saat pintu kamar hotel di Surabaya dibuka pada dini hari, terdakwa berada di dalam bersama Intan dalam kondisi mengenakan pakaian tidur.
Di dalam kamar, petugas mendapati banyak tisu berserakan di lantai. Temuan itu kemudian dikaitkan dengan keterangan saksi Intan Tri Damayanti di persidangan.
Saat diperiksa sebagai saksi, Intan mengakui bahwa tisu tersebut digunakan untuk membersihkan sperma terdakwa yang berada di atas perutnya. Selain itu, tisu juga dipakai untuk membersihkan alat kelamin keduanya sebelum kembali tidur. “Terdapat tisu yang berserakan di lantai kamar yang digunakan untuk membersihkan sperma terdakwa,” ungkapnya.
Keterangan itu yang kemudian memperkuat keyakinan majelis hakim bahwa persetubuhan benar-benar terjadi. Meski terdakwa sempat membantah, majelis lebih mempercayai keterangan saksi di bawah sumpah.
Selain itu, majelis juga menegaskan status terdakwa saat kejadian. Pada 26 hingga 28 September 2025, Prabowo masih terikat perkawinan sah dengan istrinya, Asia Monica.
Majelis hakim juga menilai terdakwa tidak menjaga marwah sebagai kepala keluarga maupun aparatur negara. “Terdakwa sebagai kepala keluarga tidak berusaha menjaga kesucian dan marwah dari perkawinannya,” tegas hakim.
Meski demikian, terdapat hal yang meringankan. Terdakwa dinyatakan mengakui perbuatannya, menyesal, serta bersikap kooperatif selama persidangan.
Dalam perkara yang sama, Intan Tri Damayanti juga dinyatakan bersalah setelah terbukti melakukan perzinahan. Ia dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf menuntut Prabowo dan Intan Damayanti dengan hukuman pidana 9 bulan penjara. Atas putusan tersebut, keduanya maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Suasana sidang sempat diwarnai reaksi emosional para pihak. Saat majelis hakim membacakan amar putusan, Asya Monica tampak tegang. Bibirnya bergerak pelan, seperti melafalkan doa.
Beberapa kali, prajurit TNI Angkatan Laut itu menekuk telapak tangannya seperti menahan luapan emosi. Tatapannya sesekali mengarah tajam ke terdakwa Prabowo dan Intan Tri Damayanti.
Begitu vonis 6 bulan dijatuhkan, raut wajahnya berubah. Asya tampak sumringah. Rekan-rekannya yang turut hadir bahkan sempat menepuk pundaknya.
Usai sidang ditutup, Asya langsung berdiri dan memberi hormat kepada majelis hakim. “Terima kasih yang mulia,” ucapnya.
Sementara itu, Prabowo terlihat tenang usai divonis. Ia mundur dari kursi terdakwa menuju deretan pengunjung sidang. Prabowo tetap berada di ruang sidang untuk menyaksikan jalannya sidang putusan Intan yang digelar setelahnya.
Berbeda dengan Prabowo, Intan tak kuasa menahan emosi. Saat mendengar vonis terhadap Prabowo, ia langsung menangis dari kursi pengunjung. Sesekali ia menoleh ke belakang, ke arah rekan-rekannya.
Tangis Intan pecah saat keluar dari ruang sidang. Ia bahkan terlihat meluapkan kekesalan dengan menghentakkan kakinya ke lantai. Rekannya kemudian memeluk Intan yang terus menangis.
Seperti diberitakan, kasus ini mencuat setelah Asya Monica, prajurit TNI Angkatan Laut, memergoki langsung suaminya bersama perempuan lain di kamar hotel pada dini hari. Penggerebekan itu dilakukan bersama anggota dan petugas hotel setelah sebelumnya mendapat informasi dari keluarga. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16376)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
