Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo
Divpropam Polri Buka Pengaduan 24 Jam untuk Masyarakat Jika Temukan Oknum Polisi Nakal. Begini Alur Pelayanannya
Ilustrasi

Divpropam Polri Buka Pengaduan 24 Jam untuk Masyarakat Jika Temukan Oknum Polisi Nakal. Begini Alur Pelayanannya

SURABAYA (BM) - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Divpropam Polri dalam akun resminya di media sosial (Medsos) X (dulu Twitter) membuka pengaduan masyarakat terkait oknum Polisi Nakal yang melanggar hukum tanpa melakukan mekanisme dan prosedur yang benar melalui WhatsApp 0855-5555-4141.

Informasi ini dibenarkan ketika dikonfirmasi ke sumber terpercaya di Divpropam Polda Jawa Timur. "Siap nggeh (ya benar)," ujar salah satu anggota Divpropam Polda Jatim yang meminta untuk merahasiakan namanya saat dihubungi melalui whatsApp nya, Selasa (11/2/2025).

Dalam keterangan yang diunggah Divpropam Polri menyampaikan bahwa pengaduan melalui WhatsApp tersebut aktif selama 24 jam.

Selain itu, pengadu juga disarankan agar melapor dengan menandai akun X milik Divisi Propam Polri jika laporan yang disampaikan via WA tersebut lambat penanganannya.

Divisi Propam Polri menegaskan siap membantu laporan tersebut diproses dengan baik. Hal ini demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Seperti apa alur layanan Divisi Propam Polri sebagai berikut :

  1. Kirim pesan ke 0855-5555-4141 dengan mengucapkan salam. Misalnya "Selamat Pagi".
  2. Pengadu yang hendak membuat pengaduan kemudian diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Pengadu kemudian diberi nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi. Simpan nomor layanan tersebut.
  4. Kemudian, pengadu akan mendapatkan tautan untuk melengkapi data diri pelapor.
  5. Selanjutnya, pengadu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran seusai data yang diminta.
  6. Pengadu kemudian diminta untuk mengunggah foto KTP serta swafoto dengan KTP.
  7. Bila pengisian data diri rampung, sistem akan mengirim tautan formulir pengaduan.
  8. Pengadu lalu diminta untuk mengisi pengaduan yang dimaksud melalui formulir tersebut.
  9. Pengadu akan mendapatkan rekap input pengaduan.
  10. Pengadu yang telah menyampaikan aduan dapat mengecek status perkembangan pelaporan melalui WhatsApp tersebut dengan mengirimkan pesan salam dan nomor registrasi.

Sekedar diketahui, Divisi Propam adalah divisi yang bertugas membina profesi dan mengamankan lingkungan internal Polri. Propam merupakan singkatan dari Profesi dan Pengamanan. 

Tugas Divisi Propam Polri 

  • Membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi
  • Menegakkan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri
  • Melayani pengaduan masyarakat terkait penyimpangan tindakan anggota kepolisian
  • Memantau dan mengawasi staf
  • Memberikan dukungan dalam bentuk bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan
  • Merancang kebutuhan personel dan anggaran Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan statistik

Komentar / Jawab Dari