Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo

Hakim Tolak Saksi Diperiksa Via Video Call

Hakim Tolak Saksi Diperiksa Via Video Call
Hopaldes Firman Nadeak, kuasa hukum terdakwa Supriadi

SURABAYA (BM) - Upaya jaksa yang hendak memeriksa saksi lewat video call pada sidang terdakwa Supriadi berujung kandas di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/2/2026). Ketua majelis hakim Antyo Harri Susetyo menolak tegas sidang video call dan memerintahkan jaksa menghadirkan saksi secara langsung di muka persidangan.

Penolakan itu terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho hendak memeriksa saksi Safa (nama samaran), anak di bawah umur yang merupakan terdakwa lain yang diadili dalam berkas perkara terpisah. Hakim Antyo menilai pemeriksaan saksi Safa yang merupakan saksi kunci, tidak bisa dilakukan secara daring.

Hakim Antyo kemudian memerintahkan JPU Hajita menghadirkan saksi Safa secara langsung dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 24 Februari mendatang. ““Harus dihadirkan karena saksi ini adalah pemilik barang,” tegas hakim Antyo di ruang sidang.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Supriadi, Hopaldes Firman Nadeak membenarkan adanya penolakan tersebut. Menurut dia, majelis hakim sejak awal tidak memberi ruang bagi pemeriksaan saksi SF melalui video call. “Di situ jaksa maunya saksi diperiksa video call. Namun ketua majelis hakim meminta tidak bisa di video call. Harus dihadirkan di persidangan,” ujar Firman.

Selain itu, Firman juga melontarkan keberatan terhadap konstruksi perkara kliennya yang dinilainya timpang sejak awal. Ia mengungkap fakta bahwa penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan dari kasus lain yang tidak utuh dicantumkan dalam berkas perkara.

Menurut Firman, pengungkapan perkara ini bermula dari penangkapan Muklisin di Apartemen Gunawangsa Tower C lantai 5 dengan barang bukti satu butir ekstasi. Perkembangan berikutnya berlanjut pada penangkapan Ipung di Tower C lantai 16, yang juga ditemukan satu butir ekstasi.

Namun dua peristiwa penangkapan tersebut tidak diurai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Supriadi dan Safa. “Yang jadi pertanyaan, kenapa dua peristiwa penangkapan di Apartemen Gunawangsa Tower C ini tidak diurai dalam Berita Acara Pemeriksaan terhadap Supriadi dan Safa,” tegas Firman.

Ia menilai penghilangan fakta awal tersebut berpotensi mengaburkan konstruksi perkara. Terlebih, dari keterangan saksi penangkap di persidangan terungkap bahwa total ada enam orang yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus ini, namun hanya dua yang akhirnya dibawa ke meja hijau.

Firman menegaskan, apabila Muklisin dan Ipung memang direhabilitasi, seharusnya terdapat surat keterangan rehabilitasi resmi dalam berkas perkara. “Kalau memang direhab, setidaknya ada keterangan rehabnya di dalam BAP. Ini kan pengadilan tujuannya membuat terang,” ujarnya.

Menurut Firman, perkara pidana tidak boleh disusun dengan cerita yang dipotong-potong. Seluruh rangkaian peristiwa sejak awal hingga akhir harus diungkap secara utuh karena menyangkut hak dan kemerdekaan seseorang. “Perkara pidana harus terang benderang. Jangan ada cerita yang dipotong. Ini menyangkut nasib dan masa depan seseorang,” tandasnya. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari