
Ini Kode Keras! Soal HGB Laut, 8 Pegawai BPN Tangerang Dipecat, Bagaimana dengan Sidoarjo?
- Posting Oleh dicky
- Kamis, 30 Januari 2025 22:01
Surabaya (BM) - Pejabat yang diduga terlibat dalam penerbitan Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik (HGB/SHM) di atas laut wilayah Tangerang akhirnya dipecat.
Berikut daftar pejabat dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dipecat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Pegawai ATR/BPN yang dipecat buntut pagar laut di pesisir Tangerang adalah
1. JS, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
2. SH, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
3. ET, mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
4. WS, Ketua Panitia A
5. YS, Ketua Panitia A
6. NS, Panitia A
7. LM, mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET
8. KA, mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Nusron mengatakan, dari delapan pegawai BPN yang terlibat penerbitan HGB dan SHM di atas laut pesisir Tangerang, enam di antaranya diberhentikan dari jabatan.
Pemberian sanksi kepada pejabat dan pegawai BPN setelah Inspektorat Kementerian ATR/BPN melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai yang terlibat.
“Kami memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatan kepada enam pegawai, serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya," kata Nusron dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Kamis (30/1/2025).
Dia menegaskan bahwa pemberian sanksi pemecatan kepada pejabat dan pegawai merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk menertibkan permasalahan pertanahan.
Dia juga ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat lahan di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) juga mengkonfirmasi adanya tiga sertifikat hak guna bangunan (HGB) pada perairan Segorotambak, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur. Sertifikat tersebut dimiliki dua perusahaan yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.
Menteri ATR Nusron Wahid mengatakan, tiga sertifikat HGB tersebut diterbitkan pada 1996. PT Surya mengantongi dua sertifikat masing-masing 285,16 hektar dan 219,31 hektar; sedangkan PT Semeru memiliki satu sertifikat seluas 152,36 hektar.
Dua sertifikat kini berada di atas perairan laut yaitusebagian besar lahan pada sertifikat tanah pertama PT Surya; dan sebagian lahan pada sertifikat milik PT Semeru. (dicky/dea)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1620)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1773)
- Plesir (26)
- Peristiwa (436)
- Feature (41)
- Advertorial (71)
- Nasional (2007)
- Internasional (560)
- Sports (1983)
- Ekonomi (1397)
- Jawa Timur (16033)
- Weekend (22)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (60)
- Lifestyle (270)
- Catatan Metro (206)
- Opini (173)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2681)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (758)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (4)
- Giat Prajurit (9)
- Wisata (30)
- Global (10)
- Pendidikan (137)
- Hukum (22)