Mode Gelap
Image
Selasa, 21 Oktober 2025
Logo
Ini Tanggapan BPN Sidoarjo Terkait HGB Laut 656 Hektar, Rizal : Mungkin dulu daratan
Kepala BPN Sidoarjo, M Rizal.

Ini Tanggapan BPN Sidoarjo Terkait HGB Laut 656 Hektar, Rizal : Mungkin dulu daratan

Sidoarjo (BM) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo masih berupaya mencari warkah yuridis HGB laut di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. 

 

BPN menyebut ada kemungkinan wilayah pesisir yang ada HGB tersebut dulunya merupakan lahan tambak atau daratan.

 

BPN Sidoarjo sudah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan inventarisasi serta warkah yuridis HGB laut seluas 656 hektare yang diterbitkan tahun 1996 itu. 

 

Tim yang diturunkan itu terdiri dari Kepala seksi pengukuran bersama staf, dan kepala seksi pendaftaran hak bersama staf. 

 

"Sudah dua hari ini kita mencari warkat yuridisnya, proses awalnya itu gimana, kita belum tahu," kata Kepala BPN Sidoarjo, M Rizal, kemarin. 

 

Warkah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah. 

 

Warkah tanah berisi dokumen penting, pada saat awal melakukan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan.

 

Warkah berisi dokumen diantaranya salinan identitas pemohon, bukti perolehan hak atau peralihannya. Selain itu dokumen-dokumen terkait proses penerbitan sertipikat, surat ukur, gambar ukur, surat keputusan pemberian hak, bukti setor pajak dan dokumen penting lainnya.

 

Rizal belum bisa memberi penjelasan lebih banyak, karena masih menunggu hasil investigasi tersebut. Hasil investigasi akan disampaikan ke publik apabila sudah selesai. 

 

BPN Sidoarjo juga menyebutkan bisa kemungkinan kawasan pesisir yang mendapat izin HGB, dulunya adalah daratan berupa tambak. Namun karena adanya abrasi bertahun-tahun, wilayah tambak itu berubah menjadi laut.(dicky/dea)

 

Komentar / Jawab Dari