Jelang Pendaftaran Paslon Pilkada 2024, Bawaslu Surabaya Gelar Rakor dan Sosialiasasi Bersama Parpol
- Posting Oleh Nanang
- Sabtu, 24 Agustus 2024 21:08
SURABAYA (BM) – Mendekati tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 Agustus 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Pemetaan Potensi Pelanggaran dan Sengketa Pencalonan Walikota da Wakil Walikota Kota Surabaya 2024 selama Dua hari di salah satu hotel dikawasan Jalan Bintoro.
Dalam kesempatan itu, Novli Bernado Thyssen, Ketua Bawaslu Surabaya menyampaikan, bahwa Rakor yang digelar tersebut sebagai bentuk sosaliasasi kepada Partai Politik (Parpol) akan potensi pelanggaran dan sengketa selama pelaksanaan tahapan pendaftaran Pilkada.
"Kita berikan pemahaman kepada para parpol terkait teknis pendaftaran calon di Pilwali Kota Surabaya khususnya materi apa saja yang bisa diadukan kepada Bawaslu jika nanti ada keputusan dari KPU yang dianggap merugikan," ujarnya, Sabtu (24/8/2024).
Novli juga mencotohkan bahwa potensi baik pelanggaran maupun sengketa itu bisa terjadi pada proses pendaftaran paslon atau setelah pemungutan suara atau pada saat penghitungan suara. Kalau bicara terkait tentang sengketa itu kana ada dua, yakni sengketa proses dan sengketa hasil.
“Sengketa proses ini bisa terjadi antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU yang mana ada keputusan KPU memutus calon kepala daerah tidak lolos dalam penetapan, kemudian calon keberatan sehingga bisa mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu,” ulas Novli.
Bawaslu Surabaya sambungnya bahwa sengketa itu tidak hanya terjadi antara peserta dengan penyelenggara saja namun bisa juga terjadi antara peserta dengan peserta pada ketika saat tahapan berjalan.
“Oleh karena itu kami menganggap penting sosialisasi ini sehingga nantinya peserta pemilihan sudah paham dan mengerti regulasi aturan yang berlaku, misalnya terjadi sengketa atau pelanggaran nantinya,” imbuhnya.
Novli menambahkan, aspek yang bisa menjadi celah terganjalnya peserta Pilkada yaitu persyaratan administrasi ataupun pemenuhan syarat dukungan dari gabungan Parpol atau Parpol pengusung.
"Syarat administrasi itu bisa tentang ijazah calon yang mungkin dianggap palsu, lalu bisa juga terkait keabsahan tanda tangan ketua parpol dan lainnya," urai mantan Panwascam Tandes ini.
Nonvli juga menjelaskan, dalam perkembangan hukum baru paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tahun 2024, dimana merubah aturan terkait dengan syarat pencalonan, sehingga Bawaslu menyesuaikan dengan putusan tersebut.
“Tugas dari Bawaslu sendiri memastikan bahwa KPU telah melakukan seleksi membuka pendaftaran, melakukan verifikasi administrasi calon kepala daerah sesuai dengan regulasi khususnya terkait dengan putusan MK yang harus ditaati,” pungkasnya.
Dalam Rakor yang digelar Bawaslu Surabaya tersebut diikuti oleh perwakilan Parpol juga para LO atau penghubung parpol, yang berlangsung selama dua hari Sabtu-Minggu (24-25/8/2024) .
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
