Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo

Kejari Tanjung Perak Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

Kejari Tanjung Perak Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice
Aji Setiawan tertunduk dan bersalaman dengan korban Muhamad Izzat

SURABAYA (BM) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menghentikan penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice terhadap Aji Setiawan (30), tersangka kasus pencurian di gudang J&T Tambak Osowilangun. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek rasa kemanusiaan.

Yusuf Akbar Amin, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak menjelaskan, penghentian penuntutan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Setelah mempelajari kasus ini secara mendalam, kami menemukan bahwa tersangka melakukan tindak pidana karena terdesak untuk mengobati anaknya berusia 1 tahun yang sedang sakit. Selain itu, korban juga telah memaafkan tersangka tanpa syarat, dan keduanya sepakat berdamai,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).

Aji Setiawan diketahui mencuri sebuah tas, uang tunai Rp 50 ribu, dan kunci sepeda motor dari jok motor milik korban Muhamad Izzat, yang saat itu sedang bekerja di gudang J&T. Setelah barang-barang tersebut diambil, Aji menyembunyikan sepeda motor di area pergudangan. Namun, aksinya terekam kamera pengawas (CCTV), sehingga ia segera diamankan oleh korban bersama rekan kerjanya.

Menurut Yusuf, faktor lain yang mendukung penghentian penuntutan adalah Aji baru pertama kali ini melakukan aksi kejahatan. Selain itu, ancaman pidana penjara atas tindakan yang dilakukan Aji tidak lebih dari 5 tahun.

“Melalui mekanisme RJ, kami berupaya mengedepankan sisi kemanusiaan tanpa mengesampingkan rasa keadilan. Tersangka juga telah menunjukkan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tambah Yusuf.

Keputusan ini, lanjut Yusuf, menjadi bagian dari upaya Kejari Tanjung Perak untuk menerapkan pendekatan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menyelesaikan konflik secara damai dan berkeadilan bagi semua pihak.

Menurut Yusuf, Aji dikenal sebagai pribadi baik dan tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal. “Berdasarkan informasi penelusuran didapat kesimpulan bahwa Aji merupakan orang yang memiliki kepribadian baik, senang bergaul dan bermasyarakat,” pungkasnya. (arf/tit) 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari