Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo

Kejati Jatim Nyatakan Berkas Perkara Tragedi Kanjuran Lengkap

Kejati Jatim Nyatakan Berkas Perkara Tragedi Kanjuran Lengkap
Lima tersangka perkara tragedi Kanjuruhan saat menjalani pelimpahan tahap dua di Kejati Jatim.

SURABAYA (BM) - Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim) menyatakan berkas perkara tragedi Kanjuruhan telah lengkap atau P21. Usai beberapa jam dinyatakan P21, penyidik Polda Jatim langsung melakukan pelimpahan tahap dua.

"Lima berkas perkara untuk 5 tersangka kasus Kanjuruhan sudah lengkap atau P21," ujar Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Berkas perkara 5 tersangka yang telah dinyatakan P21 diantaranya atas nama, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, dan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Dari 6 berkas perkara, kata Mia, pihaknya baru menyatakan lengkap untuk 5 berkas perkara. Sementara untuk satu berkas perkara atas nama tersangka Akhmad Hadian Lukita Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) dinyatakan P19. "Satu berkas perkara atas nama Direktur Utama PT LIB kami kembalikan ke penyidik (P19)," jelasnya.

Ia menjelaskan, berkas perkara Direktur Utama PT LIB dikembalikan ke penyidik lantaran kurangnya bukti dan keterangan saksi. "Kami kembalikan. Masih P19 karena dari pasal yang disangkakan, keterangan saksi-saksi dan tersangka sesuai BAP, ketentuan unsur pidananya juga belum terpenuhi," kata Mia.

Setelah beberapa jam berkas perkara dinyatakan P21, penyidik Polda Jatim langsung bergerak cepat melakukan pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Jatim. Dengan mengenakan seragam tahanan, kelima tersangka turun dari mobil tahanan dan langsung digiring menuju ruang tahanan Kejati Jatim.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan Selle menuturkan bahwa pihaknya telah memberikan petunjuk kepada penyidik atas berkas perkara Direktur Utama PT LIB. Namun, hingga kini masib belum terpenuhi. "Sepanjang penyidik belum bisa memberikan kejelasan alat bukti dan petunjuk belum terpenuhi, itu yang harus kami pertanggungjawabkan," tuturnya.

Ia menegaskan, pihaknya telah memberikan petunjuk saat berkas perkara Direktur Utama PT LIB dinyatakan P19. "Kewenangan kami hanya memberi petunjuk formil dan materiil pada penyidik, kami sampaikan ada unsur kesengajaan," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan 6 orang tersangka atas kasus tewasnya ratusan suporter Arema di Stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu. Para tersangka dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan orang luka hingga meninggal. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari