Mode Gelap
Image
Selasa, 22 April 2025
Logo

Lettu Laut Raditya Dituntut 8 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan KDRT

Lettu Laut Raditya Dituntut 8 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan KDRT
Sidang tuntutan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra di Pengadilan Negeri Militer, Selasa (19/11/2024).

SURABAYA (BM) - Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dituntut hukuman pidana penjara selama 8 bulan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Militer, Selasa (19/11/2024). Sidang tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari LPSK yang hadir untuk mengajukan permohonan restitusi bagi korban.

Dalam tuntutan setebal 36 halaman yang dibacakan oleh oditur Letkol Yadi, disebutkan bahwa terdakwa didakwa melakukan dugaan tindakan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban dr. Mae’dy dan kedua anaknya. “Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujarnya saat membacakan surat tuntutannya.

Dalam uraian tuntutan tersebut, peristiwa yang terjadi pada 29 April 2024 menjadi perhatian, di mana terdakwa disebut melakukan tindakan kekerasan. Oditur juga menyebut bahwa terdakwa memiliki sikap temperamental dan kebiasaan mengonsumsi minuman keras.

Selain itu, oditur Letkol Yadi mengungkapkan bahwa terdakwa sebelumnya pernah mendapatkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan mantan istrinya. Hal ini disebutkan sebagai salah satu faktor yang memberatkan dalam pertimbangan tuntutan, selain dampak yang dinilai mencoreng nama baik institusi TNI.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Mahendra Suhartono menyatakan kekecewaannya atas tuntutan 8 bulan penjara. “Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, kami merasa tuntutan ini belum mencerminkan beratnya dampak yang dialami oleh korban dan anak-anaknya,” ujar Mahendra.

Ia juga mengungkapkan, dampak dari peristiwa tersebut dirasakan secara psikologis oleh korban dan anak-anaknya. Meski demikian, Mahendra menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan putusan kepada majelis hakim dan berharap putusan yang dapat memberikan keadilan bagi korban beserta keluarganya. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari