Mode Gelap
Image
Sabtu, 13 Juni 2026
Logo

Majelis Hakim Ancam Tahan Tiga Bos Water Park Kenjeran

Majelis Hakim Ancam Tahan Tiga Bos Water Park Kenjeran
Ketiga bos Water Park Kenjeran (kanan) perkara ambrolnya seluncuran kolam renang Water Park Kenjeran berbincang dengan JPU Uwais usai menjalani sidang perdana di PN Surabaya.

SURABAYA (BM) - Tiga bos kolam renang Water Park Kenjeran menjalani sidang perdana sebagai terdakwa atas perkara ambrolnya seluncuran kolam renang Water Park Kenjeran di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/12/2022). Pada sidang kali ini, majelis hakim mengancam akan menahan ketiga terdakwa jika tidak kooperatif selama menjalani persidangan.

"Bahwa PT Granting Jaya berkedudukan di Jalan Sukolilo Nomor 100, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya bergerak di bidang investasi jasa pariwisata yang salah satunya adalah Kenjeran Park Surabaya. Adapun struktur organisasi kolam renang di Water Park Kenjeran yakni Soetiadji Yudho selaku Direktur Utama PT Granting Jaya, Paul Stepen selaku General Manager Water Park Kenjeran, dan Subandi selaku Manager Operasional Water Park Kenjeran," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni saat membacakan surat dakwaan.

Sesuai jabatannya ketiga terdakwa memiliki tugas masing-masing yakni terdakwa Soetiadji selaku Direktur bertanggung jawab memberikan kebijakan dan menyetujui kebijakan, terdakwa Paul Stepen selaku General Manager bertanggungjawab terhadap pelaksanaan supervisi dan koordinasi dengan keamanan, Subandi selaku Manager Operasional bertanggungjawab dalam menjaga dan mengecek petugas jaga kolam renang Water Park Kenjeran Surabaya. "Terdakwa Soetiadji tidak membuat kebijakan terkait dengan pembuatan Standart Operasional Prosedur (SOP) dan perawatan seluncuran. Terdakwa Paul Stepen tidak mengontrol setiap kegiatan berjalan dengan lancar. Terdakwa Subandi tidak mengecek petugas jaga kolam renang Water Park Kenjeran dan tidak mengecek petugas jaga seluncuran," ungkap JPU Uwais.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa tidak membuat kebijakan terkait SOP terkait pembatasan pengunjung yang akan menggunakan papan seluncur dan juga perawatan berkala seluncuran, sebanyak 17 orang pengunjung kolam renang menjadi korban. "Pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira jam 13.30 WIB bertempat di area seluncuran kolam renang Water Park Kenjeran terjadi penumpukan pengunjung yang berhenti di segmen 6 dan 7 sebanyak 17 orang. Akibat penumpukan pengunjung tersebut, seluncuran roboh," jelasnya.

Runtuhnya wahana tersebut disebabkan kondisi seluncuran yang telah rapuh, sehingga tidak mampu menahan beban air dan beban manusia. "Oleh karenanya terdakwa Soetiadji Yudho, terdakwa Paul Stepen Tedjianto, dan terdakwa Subandi bertanggungjawab terhadap robohnya papan seluncuran tersebut. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a jo Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas JPU Uwais.

Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa langsung menyatakan keberatan kepada majelis hakim. Ketiga terdakwa akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) pada sidang selanjutnya. "Eksepsi akan saya ajukan pada sidang selanjutnya," kata terdakwa Paul Stepen kepada majelis hakim.

Di akhir persidangan, ketua majelis hakim Taufan Mandala mewanti-wanti kepada ketiga terdakwa untuk kooperatif selama persidangan. Bahkan, majelis hakim mengancam akan menahan ketiga terdakwa mangkir saat menjalani sidang. "Ingat ya, saudara sekarang tidak dilakukan penahanan. Tapi jika nanti saudara tidak kooperatif atau tidak hadir sidang tanpa alasan yang jelas, maka kami akan tahan saudara untuk memperlancar jalannya persidangan," tegas hakim Taufan. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari