Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo
Meminimalisir Potensi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Himbau KPU dan Parpol  Agar Cermat dan Akuntabel Jelang Penetapan DCT
Kantor Bawaslu Kota Surabaya. Foto : Nanang

Meminimalisir Potensi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Himbau KPU dan Parpol Agar Cermat dan Akuntabel Jelang Penetapan DCT

SURABAYA (BM) – Jelang tahapan akan ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Surabaya pada Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Politik untuk sama-sama memahami regulasi pemilu agar lebih cermat dan akuntabel.

“Untuk meminimalisir terjadinya potensi pelanggaran pemilu, kami mengimbau kepada KPU Kota Surabaya agar melakukan dengan cermat dan akuntabel agar memperhatikan prosedur dan jadwal yang diatur baik dalam peraturan maupun aturan teknis lainnya” Ujar Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, dikantornya, Kamis (5/10/2023).

Agil juga berharap kepada partai politik sebagai peserta pemilu, untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat merugikan partai politik, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Agar mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat merugikan pasca: a. Putusan Mahkamah Agung Perkara Hak Uji Materiil Nomor : 24 P/HUM/2023, tanggal 29 Agustus 2023. b. Putusan Mahkamah Agung Perkara Hak Uji Materiil Nomor 28 P/HUM/2023, tanggal 29 September 2023 yang dalam hal ini berimplikasi terhadap Surat Keputusan Daftar Calon Sementara (DCS) yang sudah diumumkan” tandasnya.

Baik KPU Kota Surabaya maupun Parpol peserta pemilu, sambungnya, agar melaksanakan Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 24 September 2023 sampai dengan Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 4 November 2023, dilakukan dengan dengan cermat.

“Memperhatikan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan PKPU 10/2023, KPT KPU Nomor 996 Tahun 2023 sebagaiamana telah diubah dengan KPT KPU Nomor 1026 tentang Perubahan Atas KPT KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan ketentuan persuratan lainnya” tegasnya.

Jelang masa pencermatan, Bawaslu sangat berharap terutama untuk parpol bisa memaksimalkan waktu yang ada. Sebab setelah penetapan DCT pada 4 November 2023 mendatang, partai politik tidak bisa lagi mengubah maupun mengganti DCT.

“Sesuai jadwal tahapan yang telah disusun, DCT Caleg akan ditetapkan pada 4 November 2023. Tahap berikutnya adalah pelaksanaan kampanye. Sesuai jadwal, kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pelaksanaan pemilu serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024” pungkasnya.

Komentar / Jawab Dari