Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo

Meski Ganti Rugi Belum Jelas, PN Surabaya Tetap Akan Eksekusi Sekolah Trisila 30 Januari Mendatang

Meski Ganti Rugi Belum Jelas, PN Surabaya Tetap Akan Eksekusi Sekolah Trisila 30 Januari Mendatang
Sudiman Sidabukke, kuasa hukum Yayasan Trisila Surabaya (kanan) menjelaskan soal eksekusi sekolah Trisila.

SURABAYA (BM) - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menetapkan jadwal eksekusi pengosongan gedung sekolah Trisila Surabaya pada 30 Januari mendatang. Namun, Yayasan Trisila Surabaya melalui kuasa hukumnya, Sudiman Sidabukke menilai ada kejanggalan dalam proses tersebut dan menyebut PN Surabaya diduga bertindak tidak sesuai aturan.

"Kemarin kami ada pertemuan di Polrestabes Surabaya yakni dalam rangka sosialisasi eksekusi pada tanggal 30 Januari nanti. Pertemuan itu ada RT, RW, Camat hingga Koramil," ujar Sudiman Sidabukke, Kamis (23/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi seharusnya mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 223 Tahun 2021, yang mensyaratkan adanya ganti rugi yang layak. "Karena dalam putusan itu, baik dari sertifikat daripada PT Rajawali Nusantara Indonesia (pemohon eksekusi), maupun pada putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung, itu boleh dilakukan pengosongan namun harus disertai dengan ketentuan PP 223 tahun 2021," tegasnya.

Sudiman juga menyoroti sikap PN Surabaya yang dinilai bertentangan dengan kebijakan sebelumnya. "Waktu itu kepala PN Pak Nursyam menegaskan bahwa boleh eksekusi namun harus disertai ganti rugi, karena itu adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan. Nah, yang saya heran, Ketua PN dan Panitera yang sekarang kok berani melakukan eksekusi yang bertentangan dengan Ketua PN yang lama," katanya.

Ia bahkan melontarkan kritik tajam terhadap Ketua PN saat ini, Dadi Rachmadi, dan Panitera. "Saya menduga, PN Surabaya ini menjadi treatment dan tidak terlalu clean. Hakimnya ditangkap ditahan, mantan ketuanya ditangkap ditahan. Apakah Ketua PN ini menjadi sarangnya penyamun," tegasnya.

Yayasan Trisila menyatakan tidak akan berhenti memperjuangkan hak mereka. "Kami akan laporkan ke KPK. Kami juga sudah melapor ke Presiden. Kami tidak akan berhenti. Karena apa, jelas kok bukti-bukti tapi tidak dihiraukan," ujarnya.

Sudiman menambahkan, saat ini Yayasan Trisila telah kehilangan seluruh muridnya. "Kami tidak akan berhenti. Kami akan berupaya mencari lahan lain. Itulah yang kami harapkan ganti rugi ini untuk mendirikan sekolah yang baru. Karena ini tujuannya bukan mencari keuntungan, tapi untuk mendidik anak-anak sekolah untuk generasi penerus bangsa," pungkasnya.

PN Surabaya sendiri belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang dilayangkan pihak Yayasan Trisila. Eksekusi yang dijadwalkan pada 30 Januari 2025 pun masih menjadi sorotan publik terkait proses hukum yang berjalan. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari