Mode Gelap
Image
Kamis, 15 Oktober 2026
Logo

Modus Pungli Dinas ESDM Jatim: Kewenangan Disposisi jadi Alat Tagih

Modus Pungli Dinas ESDM Jatim: Kewenangan Disposisi jadi Alat Tagih
Sidang kasus dugaan pungli yang menyeret mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono, di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SURABAYA (BM) - Modus dugaan pungli di Dinas ESDM Jawa Timur terungkap di persidangan. Mantan Kadis ESDM Jatim, Aris Mukiyono, diduga memanfaatkan kewenangan penuhnya mulai dari disposisi hingga penandatanganan dokumen untuk meminta upeti dari pemohon.

Hal itu diungkap JPU Iwan Nuzuardi saat membacakan dakwaan di pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (14/10/2026). Menurut jaksa, Aris memiliki kendali penuh dalam alur perizinan di dinasnya.

"Terdakwa menggunakan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon perizinan," kata Iwan di hadapan majelis hakim.

Proses itu, lanjut Iwan, menjadi pintu masuk untuk melakukan pungutan. Setiap pemohon yang mengajukan perizinan akan melalui meja Aris. Di sanalah, terdakwa diduga meminta sejumlah uang agar prosesnya dipercepat.

"Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan oleh para pemohon agar dokumen perizinan mereka lebih cepat terbit," ujar Iwan.

Dokumen perizinan yang menjadi objek pungli itu cukup banyak. Meliputi rekomendasi teknis, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi.

Alurnya, dokumen tersebut diproses terlebih dahulu melalui Dinas ESDM Jatim. Setelah mendapat persetujuan dan tanda tangan Aris, dokumen itu baru diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim untuk diterbitkan secara resmi.

Karena proses di Dinas ESDM menjadi kunci, pemohon tidak punya pilihan lain. Mereka harus mengikuti permintaan tersebut jika ingin izinnya cepat keluar. Jaksa menyebut penerimaan uang itu tidak memiliki dasar pemungutan resmi.

Sidangan kasus pungli di Dinas ESDM Jatim bakal digelar maraton. Ketua majelis hakim Cokia Ana Pontia mengatakan, jadwal sidang akan digelar setiap Senin, Rabu, dan Jumat. "Jadwal itu ditetapkan untuk mengakomodasi banyaknya saksi yang akan dihadirkan," kata Cokia.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat Aris dengan pasal berlapis. Dia didakwa menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi, antara lain Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ujar JPU Demy Febriana.

Selain itu, jaksa juga menambahkan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan lain dalam berkas perkara. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari