Mode Gelap
Image
Sabtu, 14 Maret 2026
Logo

Muncul di Video Transparansi Polri, Status Hukum Hermanto Oerip Dikritik

Muncul di Video Transparansi Polri, Status Hukum Hermanto Oerip Dikritik
Hermanto Oerip dalam video testimoni program transparansi Polri yang diunggah akun Instagram Polda Jatim.

SURSBAYA (BM) - Kasus dugaan penipuan yang menjerat Hermanto Oerip belum juga dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Tanjung Perak. Padahal, berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 29 September 2025.

Ironisnya, di tengah belum tuntasnya proses hukum itu, Hermanto Oerip ternyata muncul dalam video testimoni di akun Instagram Polda Jatim sebagai perwakilan masyarakat yang menilai pelayanan publik Ditreskrimum. Video tersebut dibuat dalam rangka mendukung program Quick Wins akselerasi transparansi Polri.

Rachmat, kuasa hukum pelapor kasus tersebut menilai bahwa langkah itu sangat tidak pantas dan mencederai citra kepolisian. “Pembuatan video tersebut kontra produktif terhadap citra Ditreskrimum Polda Jatim. Hermanto Oerip adalah tersangka dugaan penipuan yang tidak kooperatif dari panggilan penyidik Polrestabes Surabaya. Justru orang itu dijadikan contoh integritas Polri. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Rachmat menyebut, Hermanto Oerip juga melaporkan balik ke Polda Jatim dengan laporan palsu yang diduga direkayasa untuk menghambat proses hukumnya. “Video viral itu patut diduga bagian guna menghambat penyerahan tersangka Hermanto Oerip kepada jaksa penuntut umum. Hal ini jelas merugikan institusi Polri sendiri,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kombes Pol Widi Atmoko, Dirreskrimum Polda Jatim menyatakan pihaknya baru melakukan pengecekan. “Saat video dibuat, masyarakat yang memberi testimoni adalah pelapor yang melaporkan tindak pidana ke Polda. Kami tidak tahu jika yang bersangkutan ternyata tersangka di Polrestabes. Video itu akan segera dihapus,” tegasnya.

Rachmat juga mengingatkan, kasus yang menjerat Hermanto Oerip sudah berjalan sejak 2018. “Setelah tujuh tahun, baru pada September 2025 dinyatakan lengkap oleh JPU. Namun tersangka mangkir dari panggilan tahap dua,” jelasnya.

Rachmat juga mengungkap dugaan adanya intervensi oknum aparat dan elit politik untuk melindungi Hermanto Oerip. “Ada upaya menunda-nunda pelimpahan dengan dalih pemeriksaan tambahan saksi. Padahal setelah P-21, tidak boleh ada tambahan BAP lagi,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan putusan PK Nomor 98 PK/Pid/2023, majelis hakim menyebut Hermanto Oerip sebagai otak intelektual penipuan dan penarikan uang masyarakat untuk kepentingan pribadi. “Kerugian korban mencapai Rp 147 miliar, bahkan total bisa mencapai triliunan rupiah. Informasi soal kasus ini sudah kami laporkan ke Presiden dan mendapat atensi dari Mabes Polri serta Kejagung,” kata Rachmat.

Rachmat berharap Polri tetap menjaga integritas dan segera menuntaskan tahap dua agar kasus tidak berlarut-larut. “Kami percaya masih banyak penyidik berintegritas di tubuh Polri. Yang kami minta hanya keadilan ditegakkan,” ujarnya.

Sementara itu, I Made Agus Mahendra Iswara, Kasintel Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa perkara tersangka Hermanto Oerip memang telah dinyatakan lengkap (P21). “Kami masih menunggu jadwal pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik. Jika belum ada tindak lanjut, kami akan bersurat resmi untuk menanyakan pelaksanaan tahap dua,” katanya.

Terpisah, Kanit Pidek Polrestabes Surabaya Iptu Tony Haryanto membenarkan perkara tersebut sudah P21. “Tersangka sudah dipanggil untuk tahap dua namun meminta penundaan. Nanti akan kami kabari,” ujarnya singkat. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari