
Nusron Pastikan akan Cabut 2 Sertifikat Pagar Laut Sidoarjo, Rizal Kakan BPN Sidoarjo ; Itu Tanah Musnah
- Posting Oleh dicky
- Kamis, 30 Januari 2025 22:01
Surabaya (BM) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengkonfirmasi adanya tiga sertifikat hak guna bangunan (HGB) pada perairan Segorotambak, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur. Sertifikat tersebut dimiliki dua perusahaan yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.
Menteri ATR Nusron Wahid mengatakan, tiga sertifikat HGB tersebut diterbitkan pada 1996. PT Surya mengantongi dua sertifikat masing-masing 285,16 hektar dan 219,31 hektar; sedangkan PT Semeru memiliki satu sertifikat seluas 152,36 hektar.
Dua sertifikat kini berada di atas perairan laut yaitu sebagian besar lahan pada sertifikat tanah pertama PT Surya; dan sebagian lahan pada sertifikat milik PT Semeru.
"Dulunya tambak tahun 1996; sekarang jadi begini lah [lautan]," kata Nusron di DPR, kemarin.
Menurut dia, pemerintah bisa langsung membatalkan atau mencabut dua sertifikat yang fisik faktualnya telah menjadi perairan laut.
Dia menilai, dua HGB tersebut tak lagi bisa berlaku karena lahannya sudah berstatus tanah musnah. Meski tak dicabut, kata dia, HGB tersebut juga akan otomatis gugur pada tahun depan.
Berdasarkan data ATR, sertifikat HGB PT Surya dan PT Semeru akan berakhir atau berusia 30 tahun pada Februari 2026.
"Kalau toh tidak dibatalkan, tahun depan HGB-nya sudah habis," ujar Nusron.
Kepala BPN/ATR Sidoarjo Moh Rizal memastikan, tidak akan ada perpanjangan HGB di kawasan perairan tersebut. Bahkan, berdasarkan aturan yang berlaku, lahan tersebut sudah termasuk tanah musnah.
“Menteri ATR sudah menyampaikan ada dua mekanisme yang harus ditempuh. Pertama, HGB itu akan habis pada 2026 dan tidak akan diperpanjang," kata Rizal saat menemui Gerakan Pemuda Sidoarjo yang menggelar demo di Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sidoarjo, kemarin.
"Kedua, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Pasal 40, salah satu alasan hapusnya HGB adalah jika tanahnya musnah. Dan saat ini, lahan tersebut sudah berubah menjadi laut akibat abrasi," imbuh Rizal.
Rizal menambahkan, hingga saat ini tidak ada pihak yang mengajukan perpanjangan HGB, sehingga kemungkinan perpanjangan mustahil terjadi. Sebagai langkah antisipasi, BPN telah menuliskan catatan dalam buku tanah bahwa kawasan tersebut telah menjadi lautan dan tidak bisa diperpanjang HGB-nya.
"Kami sudah mencatat dalam buku tanah bahwa lahan itu telah berubah menjadi laut dan tidak mungkin diperpanjang. Nantinya, statusnya akan diproses menjadi tanah musnah. Sampai saat ini, di sana tidak ada pemagaran atau aktivitas perusahaan. Nelayan pun bebas lalu lalang," tegas Rizal.
Rizal menerangkan, HGB tersebut memiliki nomor yang berbeda-beda dengan masa berlaku yang berbeda pula, HGB Nomor 3 dan 4 akan habis pada 2026. HGB Nomor 5 akan habis pada 2029, karena baru diterbitkan pada 1999.
Data HGB di Perairan Sidoarjo
PT Surya Inti Permata: 2 sertifikat (285,16 dan 219,31 hektar)
PT Semeru Cemerlang: 1 sertifikat (152,36 hektar)
Total: 656,84 hektar (dicky/dea)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1620)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1773)
- Plesir (26)
- Peristiwa (436)
- Feature (41)
- Advertorial (71)
- Nasional (2007)
- Internasional (560)
- Sports (1983)
- Ekonomi (1397)
- Jawa Timur (16033)
- Weekend (22)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (60)
- Lifestyle (270)
- Catatan Metro (206)
- Opini (173)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2681)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (758)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (4)
- Giat Prajurit (9)
- Wisata (30)
- Global (10)
- Pendidikan (137)
- Hukum (22)