Mode Gelap
Image
Sabtu, 02 Mei 2026
Logo

Paripurna DPRD Jatim Bahas Raperda Trantibum dan Penyelenggaraan Kehutanan

Paripurna DPRD Jatim Bahas Raperda Trantibum dan Penyelenggaraan Kehutanan
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, S.Sos., dan dihadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, serta pimpinan perangkat daerah terkait. Foto Dok Humas DPRD Jawa Timur

SURABAYA (BM) - Respons terhadap dinamika sosial dan perkembangan teknologi yang memunculkan bentuk-bentuk gangguan baru di masyarakat, serta tiga isu yang mengemuka di masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Pimpinan Pembahas oleh Komisi A (Bidang Pemerintahan) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (6/11/2025).

Juru bicara Komisi A, H. Agus Cahyono, S.HI., M.HI., menyampaikan bahwa perubahan kedua atas Perda Trantibum diperlukan sebagai respons terhadap dinamika sosial dan perkembangan teknologi yang memunculkan bentuk-bentuk gangguan baru di masyarakat.

Agus menjelaskan, Raperda ini menyoroti tiga isu strategis utama yang menjadi perhatian masyarakat Jawa Timur, yaitu maraknya perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi, penyalahgunaan pengeras suara berintensitas tinggi atau sound horeg, serta peredaran pangan tercemar dan pangan berbahan nonpangan yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“Jawa Timur bahkan tercatat sebagai salah satu daerah dengan jumlah pemain judi online terbesar di Indonesia, dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp1.000 triliun. Ini menunjukkan urgensi regulasi yang tegas dan adaptif,” tegasnya.

Selain itu, fenomena penggunaan pengeras suara secara berlebihan dinilai telah menimbulkan keresahan sosial dan risiko kesehatan pendengaran, sementara peredaran pangan nonpangan juga memerlukan pengaturan hukum yang lebih kuat agar tidak hanya bersifat imbauan.

Dalam rancangan perubahan Perda ini, ruang lingkup pengaturan mencakup Penambahan definisi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di ruang digital serta aspek pangan. Selain itu, penetapan batas penggunaan pengeras suara dengan ukuran intensitas objektif.

Upaya pencegahan perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi melalui edukasi publik, patroli digital, serta rehabilitasi sosial. Larangan produksi dan peredaran pangan tercemar atau pangan berbahan non pangan, disertai sanksi administratif dan pidana.

Penguatan peran serta masyarakat secara partisipatif dalam menjaga ketertiban umum. Agus menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dan Pemprov Jatim dalam melindungi masyarakat dari ancaman sosial yang terus berkembang.

“Melalui pembaruan regulasi ini, kami berharap tercipta kehidupan sosial yang aman, harmonis, dan bermartabat di seluruh wilayah Jawa Timur,” tegasnya.

Perlu diketahui, Gelaran Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, S.Sos., dan dihadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, serta pimpinan perangkat daerah terkait.

Adapun ruang lingkup Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 meliputi: 1. Penambahan ruang lingkup gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk ruang digital dan pangan. 2. Penetapan batas larangan penggunaan pengeras suara dalam lingkup tertib lingkungan, baik pengeras suara statis maupun nonstatis, dengan batas intensitas yang diukur secara objektif. 3. Pengaturan pencegahan perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi melalui edukasi publik, patroli digital, monitoring, relawan digital, dan rehabilitasi sosial bagi korban. 4. Pelaksanaan rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat rentan, terutama dalam aspek literasi keuangan dan kesehatan mental. 5. Pengaturan larangan produksi dan peredaran pangan tercemar serta pangan yang berasal dari bahan nonpangan, disertai sanksi administratif dan pidana. 6. Penguatan peran serta masyarakat yang bersifat partisipatif, bukan represif, dalam menjaga ketertiban umum.

Dukung Raperda Tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, sejumlah fraksi memberikan catatan penting demi penyempurnaan substansi dan implementasi kebijakan kehutanan di daerah.

Pernyataan ini mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Jatim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, pada Kamis (6/11/2025). Rapat paripurna ini turut dihadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wakil Ketua DPRD III Hidayat, serta anggota DPRD lainnya. Agenda utama rapat ini yaitu penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan Kehutanan.

Juru bicara Fraksi PKB, Dr. Hj. Laili Abidah, menyambut baik inisiatif Pemprov Jatim dalam menyusun Raperda ini. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola kehutanan yang adaptif dan berkeadilan.

"Raperda ini membawa semangat peralihan dari pengelolaan kehutanan yang berorientasi kayu menuju kehutanan sosial. Namun, perlu penguatan pasal-pasal kunci agar tujuan keadilan sosial-ekonomi dan ekologi benar-benar tercapai," ujarnya.

Fraksi PKB mendorong agar Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) wajib mengintegrasikan AMDAL, memasukkan kawasan lindung dan konservasi yang vital bagi air dan tanah, serta mengidentifikasi wilayah dengan masalah sosial signifikan.

Selain itu, PKB meminta dasar hukum untuk penerapan silvikultur tegakan multijenis dan pembatasan sistem tebang habis permudaan buatan (monokultur) yang dinilai tidak cocok untuk kondisi ekologis Pulau Jawa. Di tingkat praktik, pemanfaatan hasil hutan kayu diusulkan wajib menerapkan metode penebangan berdampak rendah (Reduced Impact Logging).

“Demi menjaga integritas ekosistem Pulau Jawa yang rentan, perlu ditegaskan larangan terhadap pengusahaan pohon termodifikasi secara genetik (Genetically Modified Organism/GMO),” tutup Laili yang juga anggota Komisi A DPRD Jatim.

Komentar / Jawab Dari