Pejabat Pelindo Didakwa Korupsi Proyek Pengerukan Pelabuhan Rp 83 Miliar
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 01 April 2026 20:04
SURABAYA (BM) - Enam pejabat dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (1/4/2026). Mereka didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024.
Keenam terdakwa diantaranya Ardhy Wahyu Basuki (mantan Regional Head Pelindo 3), Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik), Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas), serta tiga pejabat PT APBS yakni Firmansyah (Direktur Utama), Made Yuni Christina (Direktur Komersial), dan Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi). Mereka disidang dalam satu berkas perkara dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam sidang tersebut, JPU Irfan Adi Prasetya membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan yang dinilai sarat penyimpangan. Ia menyebut, Pelindo Regional 3 tetap melaksanakan pengerukan meski tidak memiliki surat penugasan dari Kementerian Perhubungan. “Pekerjaan dilakukan tanpa addendum perjanjian konsesi dan tanpa melibatkan KSOP Utama sesuai ketentuan,” ujarnya saat membacakan surat dakwaan.
Tak hanya itu, JPU Irfan juga mengungkap bahwa proyek tersebut dijalankan tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Namun pengerjaan tetap dilaksanakan.
Menurut JPU Irfan, penunjukan pelaksana proyek juga bermasalah. PT APBS disebut ditunjuk langsung meski tidak memiliki kapal keruk. “Penunjukan dilakukan dengan alasan afiliasi, padahal kemampuan teknis tidak dimiliki,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, lanjut JPU Irfan, pekerjaan pengerukan justru dialihkan kepada pihak lain yakni PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI).
JPU Irfan juga mennyebut penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) yang dinilai tidak wajar. Hendiek dan Erna didakwa menyusun HPS senilai Rp 200,5 miliar hanya berdasarkan satu sumber data dari PT SAI tanpa melibatkan konsultan maupun perhitungan engineering.
Sementara itu, Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan disebut melakukan mark up terhadap HPS tersebut untuk menyesuaikan dengan standar Pelindo. Sedangkan Firmansyah selaku direktur utama menyetujui penggunaan angka itu dalam penawaran resmi.
Meski pekerjaan pengerukan seluruhnya dialihkan kepada pihak lain, Ardhy Wahyu Basuki tetap menyetujui pembayaran proyek tersebut. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian cukup besar. “Kerugian keuangan negara sekitar Rp 83,2 miliar,” tegas jaksa.
JPU Irfan menjelaskan, perbuatan para terdakwa terjadi dalam kurun waktu April 2022 hingga Juni 2024 di lingkungan Pelindo Regional 3 Surabaya. Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Usai sidang, kuasa hukum para terdakwa, Sudiman Sidabukke, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ia menilai terdapat sejumlah poin dalam dakwaan yang tidak memenuhi syarat formil. "Jadi kita punya hak untuk mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa. Dalam sidang berikutnya kita akan ajukan eksepsi,” ujar Sidabukke. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16376)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
