Pernah Dihukum di Kupang, Residivis Sabu Kembali Divonis 2,5 Tahun di PN Surabaya
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 10 September 2025 16:09
SURABAYA (BM) - Fernando Ricardo P. alias Nando kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Residivis narkoba itu kini diganjar hukuman 2,5 tahun penjara. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa.
Sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (27/8/2025) lalu itu diketuai majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nando terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri. “Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” bunyi amar putusan yang merujuk pada data situs resmi SIPP PN Surabaya yang dikutip pada Rabu (10/9/2025).
Padahal sepekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani menuntut Nando hukuman 3,5 tahun penjara. Barang bukti berupa sisa sabu seberat 0,025 gram, pipet kaca, bong, hingga korek api diminta dimusnahkan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fernando Ricardo P. alias Nando dengan pidana penjara selama 2,5 tahun,” bunyi amar putusan.
Kisah penangkapan Nando bermula Sabtu sore, 10 Mei 2025. Saat itu, ia baru saja membeli satu poket sabu seharga Rp 300 ribu dari seorang pengedar bernama Siwo (DPO). Sabu itu dibawa ke kamar kosnya di Jalan Krembangan Sumbalan Gang I, Surabaya. Sebagian barang haram itu dihisap menggunakan pipet kaca yang disambungkan ke bong. Sisa sabu disembunyikan di lemari pakaian.
Malam harinya, ketika Nando duduk di kamar, pintu diketuk keras. Polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masuk dan langsung melakukan penggeledahan. Dari lemari, ditemukan sisa sabu dalam plastik kecil dan pipet kaca. Di lantai ada korek api, sementara sebuah kotak bertuliskan Bally berisi skrop dan bong. Hasil tes urine positif. Hasil laboratorium juga memastikan barang itu metamfetamina.
Bagi Nando, semua itu bukan pengalaman pertama. Catatan perkaranya panjang. Pada Maret 2022, PN Kupang pernah menghukumnya 5,5 tahun penjara atas kepemilikan sabu 0,2214 gram. Upaya hukum banding membuat hukumannya berkurang jadi 5 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
Dikonfirmasi atas perkara tersebut, JPU Ni Putu Wimar Maharani menjelaskan, status residivis itu tetap jadi catatan pemberat. Namun kali ini jaksa memilih mendakwanya dengan Pasal 127 UU Narkotika, bukan pasal kepemilikan. “Terdakwa kami tuntut dengan pasal 127 UU Narkotika dengan pertimbangan adanya hasil assessment yang bersangkutan. Selain itu barang bukti yang disita hanya berupa sisa sabu di dalam pipet dan di poket kecil, alat hisap, dan korek api,” jelasnya.
Ia menambahkan, rekomendasi Tim Assessment Terpadu (TAT) menempatkan Nando sebagai penyalahguna kategori berat. “Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika (residivis). Namun kembali lagi karena adanya hasil dari Tim Assessment Terpadu (TAT) dan rekomendasi dalam assessment tersebut adalah rehabilitasi karena yang bersangkutan masuk dalam kategori penyalahguna narkotika berat,” tegasnya.
Kini, vonis sudah diketok. Nando akan menjalani 2,5 tahun penjara dengan masa tahanan yang sudah dijalani ikut dihitung. Majelis hakim dalam amar putusannya juga memerintahkan agar semua barang bukti--dari sisa sabu, bong, hingga korek api--dirampas untuk dimusnahkan. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16377)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
