Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Sumenep
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 05 Juni 2024 18:06
SURABAYA (BM) - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi jual beli atau tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep. Penyidik juga telah menyita aset tersangka yang nilainya mencapai Rp 97,9 miliar.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni HS, Direktur Utama PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP); MH, mantan petugas BPN Kabupaten Sumenep; dan MR, Kepala Desa Kolor, Kecamatan Sumenep. “HS ini sebelumnya masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Dia melakukan penjualan tanah kas di tiga desa, yakni Desa Kolor, Desa Cabbiya, dan Desa Talango,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, Kepala Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim di Mapolda Jatim, Rabu (5/6/24).
Ia menjelaskan, untuk tersangka MH belum dilakukan penahanan karena kondisinya sakit. “Untuk tersangka HS, kami lakukan penahanan karena memang tersangka sempat bersikap tidak kooperatif. Saat dilakukan pemanggilan, tersangka tidak datang. Sehingga kami masukkan DPO dan saat ini berhasil kami tangkap,” jelasnya.
Ia menerangkan, ketiga tersangka menjual tanah kas di tiga desa dengan modus memberikan tukar guling tanah. Namun, tanah tersebut pada nyatanya tidak ada alias fiktif.
Menurut Edy, tanah yang diakui tersangka merupakan milik warga. Bahkan, pemiliknya tidak pernah memperjualbelikan tanah tersebut ke siapapun.
Luas tanah di tiga desa itu sekitar 160 ribu meter persegi atau kurang lebih 17 hektare. Tanah itu diklaim PT SMIP yang merupakan perusahaan pengembang Perumahan Bumi Sumekar di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 114 miliar. Penyidik juga telah menyita aset milik tersangka HS yang nilainya sekitar Rp 97 miliar sebagai barang bukti. “Hal ini masih kami kembangkan karena memang perkara ini terjadi pada tahun 1997. Dugaan aset yang diperoleh pelaku bisa lebih dari itu,” jelasnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka itu dijerat pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor, serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16377)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
