Mode Gelap
Image
Jumat, 16 Oktober 2026
Logo

Pupuk PetroGold Tak Terdaftar, Surat Atas Nama Haji Otet

Pupuk PetroGold Tak Terdaftar, Surat Atas Nama Haji Otet
Mohammad Taufan Alimudin dan Abdul Rozaq Zubaidi

SURABAYA (BM) - Surat jalan yang ditemukan polisi saat mengamankan 200 karung pupuk urea merek PetroGold di Pelabuhan Kalimas, Tanjung Perak, Surabaya, hanya mencantumkan nama Haji Otet. Dokumen tersebut juga tidak memuat nomor pendaftaran pupuk. Fakta itu terungkap dalam sidang perkara dugaan peredaran pupuk tak terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/10/2026) lalu.

Dua anggota polisi, Darsono dan Dwi Utomo Wicaksono dihadirkan sebagai saksi pada sidang dengan dua terdakwa yakni Direktur PT Petro Biokimia Gresik Mohammad Taufan Alimudin dan Wakil Direktur Abdul Rozaq Zubaidi. Keduanya menerangkan pengamanan truk Colt Diesel bernopol W 9169 UM yang mengangkut 200 karung pupuk. Setiap karung memiliki berat 50 kilogram.

Pupuk tersebut rencananya dikirim menggunakan kapal ke Kalimantan Tengah. Namun, saat ditanya penasihat hukum mengenai dokumen yang ditemukan di lokasi, Darsono menyebut hanya ada surat jalan atas nama Haji Otet. Saksi juga mengaku tidak menemukan nomor pendaftaran pupuk dalam dokumen tersebut.

Dalam keterangan, Darsono juga mengakui tidak melihat langsung kedua terdakwa di lokasi. Kedua saksi juga menyatakan tidak mengenal para terdakwa sebelumnya.

Sopir truk yang berada di lokasi kemudian dilepaskan. Sementara itu, penanganan perkara diserahkan kepada penyidik sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama. Darsono dan Dwi Utomo mengaku tugas mereka sebatas melakukan penangkapan dan menyerahkan perkara kepada penyidik.

Mohammad Taufan Alimudin dan Abdul Rozaq Zubaidi didakwa mengedarkan pupuk urea merek PetroGold yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian. Taufan disebut menyetujui pembelian 50 ton pupuk urea dari Teguh. Sementara itu, Abdul Rozaq disebut bertugas mencari pemasok, termasuk Nanang. Teguh, Nanang, dan Kombor kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pupuk yang semula dikemas polos dibawa ke gudang milik Kombor di wilayah Sedayu, Gresik. Di sana, pupuk dicampur menggunakan pan granula, diberi pewarna biru, lalu dikemas ulang dengan merek PetroGold. Abdul Rozaq disebut mengawasi proses pengemasan tersebut.

Hasil uji laboratorium mencatat kandungan nitrogen pupuk PetroGold sebesar 43,01 persen. Angka tersebut berada di bawah standar minimal 46 persen berdasarkan SNI 2801:2010. Taufan dan Abdul Rozaq didakwa dengan pasal alternatif terkait dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sesuai ketentuan. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari