Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo
Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Wali Kota Mojokerto
Wali Kota Mojokerto dan jajaran pimpinan DPRD Kota Mojokerto dalam sidang paripurna

Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Wali Kota Mojokerto

 

Mojokerto(BM)-Sidang paripurna DPRD Kota Mojokerto dalam rangka usulan penetapan pemberhentian Wali Kota Mojokerto di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Rabu (27/9). "Usulan pemberhentian wali kota Mojokerto masa jabatan 2018-2023 yang dilaksanakan adalah salah satu mekanisme yang harus dilalui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"kata Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto.
Peraturan tersebut, diantaranya terdapat Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.Selain itu juga terdapat Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemberhentian diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
"Diumumkan bahwa DPRD Kota Mojokerto mengusulkan pemberhentian dengan hormat Wali Kota Mojokerto masa jabatan tahun 2018-2023," tegas Sunarto. Jabatan Wali Kota Mojokerto masa jabatan 2018-2023 adalah 5 tahun, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2018 dan akan berakhir pada 10 Desember 2023.
Nantinya, usulan akan dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.Sebagai informasi, wali kota dan para jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Mojokerto dan Forkopimda turut hadir dalam forum tersebut.(run)

Komentar / Jawab Dari