Ronald Tannur Divonis Bebas
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 24 Juli 2024 18:07
SURABAYA (BM) - Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus tewasnya Dini Sera Afriani divonis bebas. Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur tidak terbukti membunuh Dini Sera Afriani.
Sebelum membacakan amar putusannya, ketua majelis hakim Erintuah Damanik lebih dulu memberikan pesan pembukaan persidangan. “Putusan ini dibuat oleh manusia, jadi bisa salah, karena manusia tempatnya salah. Dan untuk itu kami berikan kesempatan kepada para pihak yang tidak puas dengan putusan ini mengajukan upaya hukum yang tersedia,” katanya pada sidzang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Usai memberikan pesan pembuka, sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat putusan. Dalam amar putusannya, hakim Erintuah menyatakan bahwa terdakwa Roland Tannur tidak terbukti bersalah sebagaimana pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 359 KUHP, pasal 351 ayat 1 KUHP.
Setelah dinyatakan tidak bersalah, hakim Erintuah memerintahkan agar terdakwa Ronald Tannur dibebaskan dari seluruh surat dakwaan. “Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa agar dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim Erintuah.
Vonis bebas yang dijatuhkan hakim Erintuah dalam perkara tewasnya Dini Sera Afriani langsung disambut tangis oleh terdakwa Ronald Tannur. Beberapa kali bahkan terdakwa Ronald Tannur terlihat mengusap air mata dengan tangannya.
Usai menutup sidang dengan ketukan palu sebanyak tiga kali, hakim Erintuah kembali mengungkit soal putusan hakim bisa saja salah. “Sebagaimana yang kami katakan di awal (sidang), ini adalah pendapat (putusan) majelis yang juga manusia. Bahwa putusan ini bisa jadi salah dan bisa jadi betul. Untuk itu bagi pihak-pihak yang keberatan dengan putusan mempergunakan haknya menempuh upaya hukum,” tandasnya.
Terdakwa Ronald Tannur dan tim kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima vonis bebas tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum. “Kami pikir-pikir,” kata JPU Muzakki.
Usai sidang, terdakwa Ronald Tannur tidak banyak memberikan komentar saat diwawancarai para wartawan. “Gak apa-apa, yang penting Tuhan membuktikan ini benar,” katanya sembari tersenyum.
Sementara itu, Sugiyanto, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur menyebut majelis hakim masih memiliki hati nurani dalam menjatuhkan vonis terhadap Ronald Tannur. “Tentunya kami terima kasih ke majelis hakim karena masih punya hati nurani untuk mempertimbangkan sesuai fakta-fakta yang ada,” terangnya.
Ia menjelaskan, memang faktanya sejak awal tidak ada satu pun orang yang melihat peristiwa terjadinya pembunuhan atau penganiayaan. “Rekaman CCTV pun tidak menjelaskan korban terlindas atau ditabrak. Jadi hakim sudah selayaknya memutus dengan pertimbangan seperti itu,” jelas Sugiyantom
Seperti diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka setelah kekasihnya Dini Sera Afrianti tewas. Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut bahwa sebelum tewas, Dini mendapat aksi kekerasan dari Ronald Tannur. Saat perkara ini bergulir ke pengadilan, Ronald Tannur sebagai terdakwa dituntut 12 tahun penjara. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16377)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
