Mode Gelap
Image
Selasa, 08 September 2026
Logo

RUU Perampasan Aset : Antara Harapan Dan Tantangan

RUU Perampasan Aset : Antara Harapan Dan Tantangan
Oleh Hananto Widodo - Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (UNESA)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburakhman merilis, bahwa RUU Perampasan Aset akan diparipurnakan pada Desember 2026. Dari pernyataan Habiburakhman ini, kelihatannya proses pembentukan UU Perampasan Aset ini sudah selesai pada tahap pembahasan tingkat I, di mana antara fraksi-fraksi di DPR sudah menyelesaikan terkait problem dari RUU Perampasan Aset tersebut.

Terdapat 5 tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan dan pengundangan.

Dari kelima tahapan pembentukan UU, tahapan yang paling krusial adalah tahapan pembahasan, khususnya pembahasan tingkat I, karena dalam tahapan inilah terjadi perdebatan antar fraksi-fraksi sesuai dengan kepentingannya masing-masing.

Oleh karena itu, biasa pada tahapan ini prosesnya secara sepintas terlihat paling lama dibandingkan dengan proses yang lain. RUU perampasan aset merupakan salah satu RUU yang dianggap mengalami proses paling lama di antara RUU lainnya. Apakah benar demikian ? tentu harus dilakukan penelitian yang obyektif. Namun, asumsi bahwa RUU Perampasan aset ini dianggap lama di DPR, karena RUU Perampasan aset merupakan RUU yang paling mendapatkan sorotan publik.

Kenapa publik begitu ingin agar RUU Perampasan Aset ini segera diberlakukan ? Jawabannya karena selama ini, publik disuguhkan oleh beberapa peristiwa, di mana para terpidana koruptor berhasil dipidana, tetapi aset yang telah dikorupsi hanya sedikit yang berhasil diselamatkan oleh negara. Apakah memang benar demikian ? benar atau tidaknya asumsi dari publik ini, kita harus mengambil sisi positifnya.

Artinya tekanan dari publik untuk segera memberlakukan RUU Perampasan aset ini merupakan semangat positif dari publik demi kepentingan bangsa ini, karena publik memang hanya bergerak di wilayah spirit. Pembuat kebijakan atau UU yang akan memutuskan terkait dengan pemberlakuan RUU Perampasan Aset ini.

Pernyataan Habiburakhman untuk segera memparipurnakan RUU Perampasan Aset ini dianggap sebagai angin segar bagi penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun bagaimanapun juga, tentu ada pertanyaan dari publik, kenapa RUU ini baru akan diberlakukan ? Bukankah RUU ini sudah cukup lama, bahkan sudah berproses sejak pemerintahan Jokowi ? Paling tidak ada 2 alasan terkait lamanya proses pembentukan RUU Perampasan Aset ini.

Pertama, RUU Perampasan Aset ini berdiri pada dua ranah hukum, yakni hukum pidana dan hukum administrasi. Terkait dengan ranah hukum pidana, tidak ada masalah yang berarti. Karena hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perilaku seseorang.

Perampasan aset merupakan penghukuman terhadap seseorang yang dianggap melanggar norma hukum pidana dan ini tentu tidak membawa masalah yang berarti. Namun masalah muncul ketika masuk pada ranah hukum administrasi, maka di sinilah masalah akan muncul. Hukum administrasi merupakan bidang hukum yang mengatur mengenai kewenangan dari pejabat pemerintahan/lembaga pemerintahan.

Mengapa dalam ranah hukum administrasi ini, masalah dalam RUU Perampasan Aset ini bisa muncul ? Karena pemberian wewenang kepada pejabat pemerintahan tentu akan berpotensi pada penyalahgunaan wewenang yang bisa terjadi pada aparat penegak hukum (APH). Oleh karena itu, di samping ada pemberian wewenang kepada APH untuk melakukan perampasan aset, juga harus ada pengaturan terkait pembatasan kewenangan dari APH dalam melakukan perampasan aset tersebut.

Dengan demikian, juga harus ada pengaturan terkait upaya hukum dari orang yang terkena perampasan aset agar perampasan aset ini tidak dilakukan secara semena-mena. Terkait dengan potensi penyalahgunaan wewenang oleh APH inilah salah satu yang membuat proses pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi cukup lama.

Bagaimanapun juga RUU Perampasan Aset ini juga menyangkut kepentingan dari para pelaku tindak pidana yang memiliki harta fantastis yang diduga berasal dari hasil korupsi. Dengan demikian, tentu para pihak yang memiliki kepentingan ini juga ikut “bermain,” dalam proses pembentukan UU Perampasan Aset ini.

Entah bagaimana caranya, tetapi yang jelas, kepentingan mereka akan terganggu dengan adanya UU Perampasan Aset ini. Mengapa RUU Perampasan Aset diperlukan ? Karena ini sesuai dengan politik hukum dalam pemberantasan korupsi kita.

Politik hukum pemberantasan korupsi tidak meletakkan hukum bagi koruptor sebagai elemen utama. Yang paling utama dalam pemberantasan korupsi adalah untuk menyelamatkan keuangan negara. Dengan demikian, UU Perampasan Aset bisa dimaknai sebagai suplemen bagi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Pemberantasan Aset ini tentu akan bisa dilaksanakan jika aset dari pelaku tindak pidana ini, masih berada di Indonesia.

Namun bagaimana jika aset yang dimaksud berada di luar negeri dan telah berbentuk investasi di negara lain ? Ini yang akan menjadi tantangan dari UU Perampasan Aset ini. Karena bagaimanapun juga melakukan perampasan aset terhadap aset yang ada di luar negeri bukanlah sesuatu yang mudah.

Komentar / Jawab Dari