Selain Jalur Hukum, Korban Wanaartha Life Mulai Tempuh Jalur Politik
- Posting Oleh Redaksi
- Sabtu, 23 November 2024 21:11
SURABAYA (BM) - Kasus gagal bayar asuransi jiwa Wanaartha atau Wanaartha Life sampai saat ini tak kunjung menemui titik terang. Meski pemilik PT Asuransi Adisarana Wanaartha yaitu Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan Rezanantha Fadil Pietruschka telah ditetapkan sebagai tersangka, namun nyatanya hingga kini mereka belum berhasil ditangkap.
Total dana nasabah yang hilang mencapai triliunan rupiah. Para korban masih terus menanti pengembalian uang mereka yang hingga kini belum ada kepastian.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Prof. Dr. Muhammad Mufti Mubarok menilai, kasus ini tergolong ekstraordinary. “Kasus ini sedang kami tangani secara serius karena memang sangat berat. Kami akan membawa masalah ini ke DPR agar bisa diselesaikan secara kelembagaan, melibatkan eksekutif, legislatif, dan seluruh pihak terkait,” ujarnya di Surabaya, Sabtu (23/11/2024) malam.
Ia berharap kasus ini dapat terselesaikan pada 2025. Menurut Mufti, penyelesaian kasus tidak cukup hanya mengandalkan jalur hukum, tetapi juga harus melalui jalur politik. “Pengembalian dana nasabah yang hanya 1,5 persen itu sangat tidak layak,” tegasnya.
Pandangan serupa diutarakan oleh Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi, Prof. Dr. Firman Wijaya. Ia menekankan pentingnya memprioritaskan rancangan undang-undang perampasan aset dalam kasus ini.
“Undang-undang pencucian uang dan perampasan aset bisa dikombinasikan untuk menyelesaikan masalah ini. Putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) membuat para korban kecewa. Setelah proses panjang selama 9 bulan, bagaimana mungkin gugatan mereka tidak diterima karena cacat formil?” kata Prof. Firman.
Ia juga menilai putusan NO tersebut merusak logika hukum dan dapat melemahkan semangat penegakan keadilan. “Proses penyelesaian kasus Wanaartha jangan hanya sebatas melihat dokumen, seolah-olah tidak ada apa-apa. Ini sangat merugikan korban,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha, Johanes Buntoro Fistanio berharap dengan hadirnya pemerintahan dan legislatif, maka perhatian terhadap kasus ini bisa lebih maksimal. “Kasus ini sudah berlangsung hampir 5 tahun. Banyak korban mengalami sakit, bahkan ada yang meninggal dunia,” ungkapnya.
Sebagai pengurus baru DPW Badan Persaudaraan Antar Iman (BERANI) Jawa Timur, Johanes juga menyampaikan bahwa dengan bergabungnya ia di organisasi sayap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ia berharap bisa lebih mudah menjalin komunikasi dengan legislatif dan eksekutif. “PKB memiliki rekam jejak yang baik dalam memperjuangkan keadilan masyarakat. Kami ingin memastikan nasib para korban mendapat perhatian yang layak,” katanya.
Perlu diketahui, kasus gagal bayar asuransi Wanaartha bermula pada 2020. Saat itu, rekening efek perusahaan diblokir oleh Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus Jiwasraya. Hal ini menyebabkan perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis. Diperkirakan sekitar 28 ribu pemegang polis menjadi korban dalam kasus ini. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16377)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
