Mode Gelap
Image
Selasa, 21 April 2026
Logo
Sikapi Dugaan Pungli, SSC Lakukan Unjukrasa dan Laporkan Oknum ke APH
Soleh, Koordiantor Lapangan (korlap) aksi sekaligus Koordinator advokasi pendidikan SSC di Mapolrestabes Surabaya

Sikapi Dugaan Pungli, SSC Lakukan Unjukrasa dan Laporkan Oknum ke APH

SURABAYA (BM) – Komitmen Solidaritas Satu Cita (SSC), Komunitas Independen Sipil menurut rencana besok Rabu, 16-17 Juli 2025 melakukan aksi turun jalan terkait dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang di SMPN 1 di Kantor Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota (Pemkot).

“Iya benar mas, Minggu kemarin kami sudah mengirim surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian bahwa kami akan melakukan aksi unjurasa. SSC ini kan komitmen melakukan advokasi dan pengawasan pendidikan, bahwa ada dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum-oknum yang menjabat sebagai pejabat public dan politik,” tegas Soleh, Koordiantor Lapangan (korlap) aksi sekaligus Koordinator advokasi pendidikan SSC, Selasa (15/7/2025).

“Fakta dan bukti yang kami temukan dalam kegiatan kelulusan siswa kelas IX SMP Negeri 1 Surabaya, tahun ajaran 2024/2025, Pertama, telah terjadi dugaan pungutan kepada siswa sebesar Rp1.500.000 tanpa persetujuan wali murid, tanpa dasar hukum, dan tanpa musyawarah. Kedua, Kegiatan kelulusan SMPN 1 Surabaya tetap dilaksanakan secara mewah di Grand City Surabaya, bertentangan dengan larangan resmi dari Wali Kota,” ungkapnya.

Dan Ketiga sambungnya, dugaan Keterlibatan pejabat politik aktif dalam kepanitiaan dan Komite Sekolah, yang melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

“Keempat, tidak adanya tindakan nyata, klarifikasi publik, atau penegakan hukum dari pihak Dinas Pendidikan, baik sebelum maupun sesudah kegiatan tersebut berlangsung,” ulasnya.

Soleh menjelaskan bahwa dasar hukum acuan tindakan para oknum ini telah menciderai Pertama, Permendikbud No. 75 Tahun 2016, khususnya Pasal 6 ayat (2) huruf c dan Pasal 10 ayat (2). Kedua, Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.

Lalu Ketiga Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keempat, Prinsip pendidikan gratis sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.

“Kami Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas kegagalan fungsi pengawasan dan pelindungan terhadap hak publik. Kedua, Menuntut Kepala SMPN 1 Surabaya juga mengundurkan diri, karena telah melaksanakan kegiatan pungli dan melanggar larangan kepala daerah,” bebernya.

“Kami Meminta pernyataan tertulis dari Dinas Pendidikan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, terkait tanggung jawab dan langkah korektif yang akan ditempuh. Kami jua meminta Wali Kota Surabaya mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian birokrasi,” tegasnya.

SSC tambah Soleh mendesak Pemerintah Kota membentuk Tim Evaluasi Independen terhadap tata kelola sekolah negeri di Kota Surabaya.

“Wali Kota memberikan atensi serius terhadap laporan SSC dan menjamin ruang aman bagi gerakan masyarakat sipil dalam advokasi pendidikan,” paparnya.

Sementara dalam kesempatan lain, Rahman, Ketua SSC saat dihubungi juga mengatakan SSC bakal melaporkan oknum-oknum yang sudah terdata di SSC dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) baik di Kepolisian dan Kejaksaan.

“Ya tunggu saja, kami tidak main-main, semua data ada pada kami baik itu foto, Screenshot Whatsapp, video lengkap. Kami unggah juga di medsos SSC dan hampir lebih dari 10 ribu yang melihat dan memberikan respon. Justru kami malah dapat masukan jika ada sekolah-sekolah lain juga melakukan pungli juga,” ungkap Rahman.

Tak hanya itu, Rahman menegaskan bahwa gerakan SSC murni tidak ada yang menunggangi dan tidak ada campur tangan kepentingan pihak lain.

“Tolong diingat, SSC bukan gerakan anak kemarin sore, gerakan ini murni gerakan nurani untuk generasi masa depan yang sehat bebas dari penyakit kepentingan apapun, tunggu dalam waktu dekat kami bakal laporkan ke APH,” pungkasnya.

Komentar / Jawab Dari