Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo

Sindikat Deepfake Nyaru Dirreskrimum Polda Jatim, Tipu Korban Modus Lelang Fiktif

Sindikat Deepfake Nyaru Dirreskrimum Polda Jatim, Tipu Korban Modus Lelang Fiktif
M. Yusuf dkk, sindikat deepfake (kiri-atas layar ponsel) saat menjalani sidang kasus penipuan secara online.

SURABAYA (BM) - Sindikat penipuan menggunakan teknologi deepfake berhasil memperdaya P. Ray Ngamel dengan menyaru sebagai Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Farman. Korban tertipu hingga mengalami kerugian sebesar Rp25 juta. Kasus ini kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya menyebutkan bahwa sindikat ini terdiri dari Suparman, Azmi Maha Arif, M. Yusuf, dan Dian Felani. Mereka bekerja secara terorganisir untuk menipu korban dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

"Terdakwa Suparman membuat akun Facebook palsu dengan foto Kombes Pol. Farman, lalu menghubungi korban dan berpura-pura sebagai Dirreskrimum Polda Jatim. Untuk lebih meyakinkan, terdakwa bahkan melakukan video call menggunakan teknologi deepfake yang menampilkan wajah Farman," ujar Estik pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/3/2025).

Setelah mendapatkan kepercayaan korban, Suparman menawarkan mobil melalui skema lelang fiktif seharga Rp250 juta. Korban yang percaya akhirnya mentransfer uang sebesar Rp25 juta, yang diklaim sebagai dana untuk menebus surat pelelangan kendaraan.

Estik juga menjelaskan bahwa Suparman tidak bekerja sendiri. "Terdakwa Azmi Maha Arif berperan mengedit bukti transfer palsu, M. Yusuf Bin M. Safii menyaru sebagai pengusaha palsu bernama Tommy untuk lebih meyakinkan korban, dan Dian Felani bertindak sebagai pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan," tambahnya.

Setelah uang masuk ke rekening penampung, para pelaku membagi hasil penipuan tersebut. "Korban yang sudah percaya akhirnya mentransfer uang, yang kemudian dibagi-bagi oleh para terdakwa sesuai peran mereka," pungkas Estik.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Usai surat dakwaan dibacakan, sidang dilanjutan dengan memeriksa saksi korban P. Ray Ngamel. Pria paruh baya itu menceritakan bagaimana awal mula dirinya tertipu. Ia mengatakan bahwa akun Facebook miliknya pertama kali di-add pertemanan oleh akun yang menggunakan nama dan foto Kombes Pol. Farman. Setelah itu, ia mulai menerima pesan dari akun tersebut.

"Awalnya saya di-add dulu di Facebook, lalu mulai diajak chat. Saya percaya karena yang dipakai fotonya Pak Farman," ujar Ray di hadapan majelis hakim.

Setelah komunikasi berlanjut ke WhatsApp, terdakwa meminta nomor rekening korban dan mengiriminya bukti transfer yang ternyata palsu. Ray pun semakin percaya setelah diajak video call, meskipun panggilan tersebut hanya berlangsung singkat.

"Sempat video call. Memang sekilas mirip Pak Farman Tapi video call tidak lama, katanya sedang ramai," lanjutnya.

Namun, kecurigaan Ray mulai muncul ketika terdakwa kembali meminta uang tambahan dengan alasan untuk mengeluarkan mobil dari pelelangan.

"Setelah saya transfer Rp25 juta, tiba-tiba dia minta uang lagi, katanya untuk mengeluarkan mobil. Di situ saya mulai curiga," kata Ray.

Merasa ada yang tidak beres, Ray pun mencoba menelusuri lebih jauh. Hingga akhirnya, ia bertemu langsung dengan Kombes Pol. Farman yang asli dan menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. "Setelah saya cari tahu dan ketemu langsung Pak Farman, barulah saya benar-benar yakin kalau saya tertipu," pungkasnya. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari