Single Bar Sulit Terwujud, Ketua PERADI SAI Surabaya Dorong Satu Dewan Etik Nasional
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 09 April 2026 22:04
SURABAYA (BM) – Wacana penyatuan organisasi advokat dalam konsep single bar dinilai sulit terwujud. Ketua DPC PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Surabaya, Tonic Tangkau menyebut gagasan tersebut tidak realistis dengan kondisi yang ada saat ini.
Dia menyebut, kondisi organisasi advokat di Indonesia saat ini sudah terbentuk dalam sistem multi bar. Karena itu, peluang untuk menyatukan seluruh organisasi dalam satu wadah dinilai kecil.
“Saya kira secara personal, saya pribadi, saya tidak melihat ada kemungkinan terjadi single bar. Yang ada adalah tetap multi bar,” ujarnya usai terpilih sebagai Ketua DPC PERADI SAI Surabaya pada rapat Muscab DPC Peradi SAI di Surabaya, Rabu (8/4/20226).
Menurut dia, persoalan utama bukan pada banyaknya organisasi, melainkan belum adanya standar etik yang seragam. Tonic menilai, perbedaan sistem etik antarorganisasi justru membuka celah pelanggaran yang berulang.
“Tetapi tentu yang kita dorong adalah kode etiknya yang jadi satu,” lanjutnya.
Dia mencontohkan, selama ini masih ada advokat yang bermasalah di satu organisasi, tetapi bisa berpindah ke organisasi lain tanpa konsekuensi berarti. Bahkan, tidak jarang justru mendapatkan posisi lebih baik.
“Supaya tidak terjadi yang selama ini terjadi: seseorang kemudian terkena masalah di organisasi advokat A, kemudian dia terbukti bersalah, kemudian dia pindah ke organisasi lain dan dia dapat jabatan lebih bagus dan seterusnya,” tegasnya.
Kondisi tersebut dinilai mencederai marwah profesi advokat sebagai *officium nobile*. Karena itu, Tonic mendorong adanya satu lembaga etik yang berlaku lintas organisasi.
Dia mengusulkan pembentukan Dewan Etik atau Dewan Kehormatan tingkat nasional yang memiliki kewenangan mengikat seluruh advokat, tanpa memandang organisasi.
“Iya, semua satu Dewan Etik semua. Jadi artinya kalau andai kata ada teman advokat yang terkena masalah karena kesalahan dia sendiri, melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan sesuai aturan hukum dan memang harus diberhentikan, ya berarti tidak ada organisasi lain yang bisa menerima,” ujarnya.
Dengan skema tersebut, advokat yang terbukti melanggar etik tidak bisa lagi berpindah organisasi untuk menghindari sanksi. “Jadi organisasi banyak tapi dewan kode etik satu saja. Satu. Dewan Nasional. Itu yang mungkin terjadi, realita yang ada sekarang seperti itu,” pungkasnya. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16376)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
