Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo

Terbukti Hajar Istri, Pegawai RSUD Dr Soetomo Divonis 1 Bulan Penjara

Terbukti Hajar Istri, Pegawai RSUD Dr Soetomo Divonis 1 Bulan Penjara
Terdakwa Deddy Kurniawan (kemaja batik) saat menjalani sidang.

SURABAYA (BM) - Terdakwa Deddy Kurniawan, seorang petugas kesehatan RSUD Dr Soetomo Surabaya divonis 1 bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan setelah jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa Deddy dengan hukuman 2 bulan penjara atas aksinya menghajar istrinya.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyebut, terdakwa Deddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang tidak memberatkan dan tidak mengakibatkan luka. Alasan lain yang membuat majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara yakni terdakwa Deddy dianggap sopan dan tetap memberikan nafkah kepada anaknya.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan 2 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo. “Menghukum terdakwa Deddy Kurniawan dengan pidana penjara selama 1 bulan,” kata hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/6/2024).

Atas putusan itu, terdakwa Deddy dan JPU Damang langsung sepakat menyatakan menerima vonis 1 bulan penjara. Keduanya kompak tidak akan menempuh upaya hukum banding.

Untuk diketahui, perkara ini berawal saat terdakwa Dedy dan istrinya yakni Ika Agustina cekcok terkait pembayaran sekolah anak yang akan masuk TK. Namun terdakwa Dedy tidak bisa menahan emosinya sehingga mendorongnya Ika sampai terjatuh ke kasur.

Saat jatuh ke kasur, terdakwa Dedy mulai menampar pipi Ika sebanyak dua kali. Bahkan saat berontak dan meminta bantuan, terdakwa Dedy justru membekap mulut Ika.

Beruntungnya, kedatangan pembantu rumah tangga membuat aksi terdakwa Dedy berhenti. Namun atas kejadian itu, Ika mengalami memar pada pipi kiri dan kanan, bibir bagian atas robek dan berdarah, lengan kanan dan kiri memar bekas tangan. Dalam surat dakwaan, terdakwa Dedy didakwa pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari